Tragedi di Diskotek Surabaya: Pengunjung Tewas Dihabisi Teman Akrab Setelah Pesta Miras
Hukum

Tragedi di Diskotek Surabaya: Pengunjung Tewas Dihabisi Teman Akrab Setelah Pesta Miras

SURABAYA, 4 Desember 2025 – Kasus kematian tragis MRY (24 tahun), seorang pengunjung diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, pada Kamis (27/11/2025), berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku, AK (40 tahun), yang ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, ternyata memiliki hubungan yang sangat dekat dengan korban, bahkan sudah dianggap seperti saudara sendiri.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa baik pelaku maupun korban sama-sama merupakan warga asal Sidoarjo.

BACA JUGA : Thailand Sita Aset Rp 5 Triliun dari Jaringan Pusat Online Scam Asia, Libatkan Elite Kamboja

Kronologi Malam Kejadian

Kapolrestabes Luthfie menuturkan, insiden fatal ini diawali dengan kegiatan pesta minuman keras yang melibatkan korban dan pelaku, bersama lima orang lainnya, sehingga total berjumlah tujuh orang.

  1. Awal Pesta: Pesta miras dimulai di kamar kos tersangka AK pada Rabu (26/11/2025) hingga tengah malam.
  2. Pindah Lokasi: Sekitar pukul 00.00 WIB, mereka sepakat melanjutkan pesta miras ke diskotek di Jalan Simpang Dukuh.
  3. Aksi Mengamuk: Setelah mengonsumsi minuman keras dalam jumlah banyak dan diduga mabuk berat, korban MRY mulai mengamuk. Ia memecahkan botol dan merusak barang-barang yang ada di meja mereka.
  4. Pemicu Pembunuhan: Tersangka AK mencoba melerai amukan korban. Namun, upayanya justru dibalas dengan pukulan oleh MRY. Merasa marah dan tersulut emosi, pelaku AK mengambil pecahan botol minuman.
  5. Penganiayaan Maut: Benda tajam (pecahan botol) tersebut kemudian digunakan tersangka untuk menyerang korban secara membabi buta, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

“Kemudian (botol) itulah yang digunakan (tersangka) membabi buta memukul korban sampai korban meninggal dunia,” terang Kombes Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (2/12/2025).

Hubungan Dekat Pelaku dan Korban

Hal yang paling disoroti dalam kasus ini adalah kedekatan hubungan antara pelaku dan korban. Kapolrestabes Luthfie menyebut bahwa hubungan mereka telah terjalin erat, melebihi sekadar teman.

“Jadi memang hari-hari sering bersama di terminal kadang-kadang, korban juga sering memberikan makanan untuk tersangka, tersangka sering juga memberi uang ke korban, jadi memang sangat dekat hubungannya,” jelas Luthfie. “Kenal dekat (dengan korban), kayak saudara lah.”

Penangkapan dan Pasal Pidana

Setelah kejadian, tersangka AK dan teman-temannya meninggalkan lokasi, sementara korban tergeletak di area diskotek. Manajemen diskotek kemudian menemukan jenazah korban dan melaporkannya kepada Command Center 112 Surabaya, yang segera diikuti oleh evakuasi dan penyelidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka AK kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.