Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur: MA Pecat Eks Ketua PN Surabaya dan Tiga Hakim Penerima Suap
Nasional

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur: MA Pecat Eks Ketua PN Surabaya dan Tiga Hakim Penerima Suap

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat empat pejabat peradilan yang terlibat dalam skandal suap vonis bebas kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Mereka yang dipecat adalah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, bersama tiga hakim pembebas: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi keputusan pemecatan tersebut pada Rabu (10/12/2025). Pemberhentian tidak hormat ini dilakukan segera setelah putusan pidana bagi keempat terpidana tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Hadapi Dakwaan 16 Desember

“Begitu putusan berkekuatan hukum tetap, maka diusulkan pemberhentiannya. Iya, itu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakimnya,” jelas Yanto.

Yanto menegaskan bahwa MA memiliki kebijakan untuk memberhentikan semua hakim yang terbukti melakukan kejahatan murni atau tindak pidana korupsi. Jika pidana yang dilakukan bukan akibat kesengajaan atau terkait dengan jabatan, sanksi akan disesuaikan.

Peran dan Vonis Masing-Masing Terpidana

Empat pejabat peradilan ini terbukti secara bersama-sama menerima suap untuk memengaruhi hasil penanganan perkara yang akhirnya membebaskan terdakwa Ronald Tannur.

1. Rudi Suparmono (Eks Ketua PN Surabaya)

Sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono memiliki wewenang untuk menetapkan majelis hakim. Ia diyakini telah menggunakan wewenang tersebut untuk memengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis bebas sesuai permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

  • Penerimaan Suap: Rp 21,9 miliar.
  • Vonis: 7 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Status Hukum: Putusan sudah inkrah karena Rudi tidak mengajukan banding setelah vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025.

2. Heru Hanindyo (Hakim Anggota)

Heru Hanindyo adalah hakim yang paling gigih melakukan perlawanan hukum. Perkaranya menjadi yang terakhir inkrah setelah upaya kasasinya ditolak oleh MA pada Rabu (3/12/2025).

  • Penerimaan Suap: 156.000 Dolar Singapura dan Rp 1 miliar.
  • Vonis: 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini merupakan penguatan dari pengadilan tingkat pertama dan banding.

3. Erintuah Damanik (Hakim Anggota) dan Mangapul (Hakim Anggota)

Kedua hakim anggota ini memilih untuk tidak mengajukan banding setelah dijatuhi vonis di tingkat pertama, sehingga putusan mereka segera inkrah. Secara kolektif, tiga hakim anggota ini menerima total suap sebesar Rp 4,6 miliar.

HakimPenerimaan SuapVonisStatus Hukum
Erintuah Damanik116.000 Dolar Singapura7 tahun penjara; Denda Rp 500 juta subsider 3 bulanInkrah (Tidak banding)
Mangapul36.000 Dolar Singapura7 tahun penjara; Denda Rp 500 juta subsider 3 bulanInkrah (Tidak banding)

Keempat terpidana, termasuk para hakim pembebas, terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama. Keputusan MA untuk memecat mereka menunjukkan komitmen lembaga peradilan tertinggi dalam membersihkan internalnya dari praktik korupsi.