Sidang Tuntutan Kematian Prada Lucky: Fakta Mengerikan Penyiksaan Belasan Senior Terungkap di Pengadilan Militer Kupang
Nasional

Sidang Tuntutan Kematian Prada Lucky: Fakta Mengerikan Penyiksaan Belasan Senior Terungkap di Pengadilan Militer Kupang

Kupang, NTT – Sidang kasus kematian tragis prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (10/12/2025). Sebanyak 17 terdakwa, yang seluruhnya merupakan senior korban, didakwa atas tindak kekerasan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, mendengarkan uraian tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

BACA JUGA : Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur: MA Pecat Eks Ketua PN Surabaya dan Tiga Hakim Penerima Suap

Detail Kekerasan yang Mengerikan

Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer merinci secara gamblang peran dan tindakan masing-masing terdakwa dalam penyiksaan yang dialami Prada Lucky dan rekannya, Prada Richard, di ruang intel. Detail penyiksaan tersebut meliputi tindakan yang sangat keji:

  1. Pelecehan dan Penganiayaan: Para terdakwa disebut menurunkan celana korban, kemudian mengolesi bagian kemaluan dan lubang anus Prada Lucky dengan cabai.
  2. Pencambukan dan Pemukulan: Korban dicambuk berulang kali menggunakan selang. Akibat tindakan ini, Prada Lucky dan Prada Richard berteriak kesakitan hebat.
  3. Kekerasan Fisik Intensif: Prada Lucky dipukul hingga mengalami kesulitan bernapas. Ia juga dipaksa terlentang, kakinya diinjak, dan kepalanya ditutup dengan kaus. Wajahnya kemudian disiram air, yang menyebabkan korban kembali mengalami sesak napas dan muntah-muntah.

Penyiksaan brutal ini disebut berlangsung dari pagi hingga malam selama beberapa hari. Tragisnya, Prada Lucky akhirnya meninggal dunia akibat rangkaian kekerasan tersebut, sementara Prada Richard berhasil selamat.

Daftar 17 Terdakwa

Sebanyak 17 senior Prada Lucky, yang terdiri dari berbagai pangkat militer, mendengarkan tuntutan yang dibacakan satu per satu. Mereka adalah:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  4. Serda Mario Paskalis Gomang
  5. Letda Made Juni Arta Dana
  6. Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
  7. Pratu Poncianus Allan Dadi
  8. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  9. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  10. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  11. Pratu Rofinus Sale
  12. Pratu Emanuel Joko Huki
  13. Pratu Ariyanto Asa
  14. Pratu Jamal Bantal
  15. Pratu Yohanes Viani Ili
  16. Pratu Firdaus
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Kronologi Kematian

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, sebelumnya meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Kematian prajurit ini telah dikonfirmasi oleh Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto. Kasus ini menyoroti kembali isu kekerasan senioritas di lingkungan militer yang berujung pada hilangnya nyawa.