Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Hadapi Dakwaan 16 Desember
Hukum - Nasional

Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Hadapi Dakwaan 16 Desember

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025. Sidang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, membenarkan jadwal sidang perdana untuk Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya.

BACA JUGA : Menko PM Cak Imin Soroti Ketimpangan Modal: Pengusaha Gede Gampang Utang, Gampang Pula Tak Bayar

Empat Terdakwa Diseret ke Meja Hijau

Selain Nadiem Makarim, tiga terdakwa lain yang merupakan pejabat dan konsultan di lingkungan kementerian juga akan menghadapi pembacaan dakwaan pada tanggal yang sama. Para terdakwa tersebut adalah:

  1. Ibrahim Arief: Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
  2. Mulyatsyah: Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.
  3. Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Sementara itu, satu tersangka kunci, Jurist Tan (JT), yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, masih berstatus buron. Berkas perkaranya belum dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih berada di tahap penyidikan.

Dugaan Permufakatan Pra-Pelantikan

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan permufakatan yang sudah dimulai Nadiem Makarim sebelum ia resmi dilantik sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Oktober 2019.

Menurut laporan Kejaksaan Agung, Nadiem diduga telah membahas rencana pengadaan Chromebook sejak Agustus 2019, yaitu melalui grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core”. Grup tersebut melibatkan Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian diangkat menjadi staf khusus Mendikbudristek.

Setelah dilantik, dugaan permufakatan ini ditindaklanjuti secara struktural. Pada Februari 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas program Google for Education, termasuk penggunaan produk Chromebook yang direncanakan untuk implementasi program digitalisasi pendidikan bagi peserta didik.

Hasil pertemuan tersebut kemudian diduga diarahkan agar produk Google dimenangkan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, yang berperan sebagai KPA, disebut mengarahkan sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook yang diproduksi Google yang dipilih dalam pengadaan TIK tersebut.

Kerugian Negara Mencapai Triliunan

Berdasarkan perhitungan terbaru yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.