Jakarta – Kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa sidang perkara ini selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline, meninggalkan mekanisme sidang daring (online) yang diterapkan sebelumnya.
Penetapan ini diputuskan oleh Majelis Hakim setelah pembacaan putusan sela yang menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Penetapan Sidang Langsung dan Agenda Pembuktian
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, mengumumkan penetapan jadwal persidangan secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada Kamis (26/11/2025).
Detail Penetapan:
- Agenda Sidang Selanjutnya: Pembuktian.
- Tanggal dan Waktu: Kamis, 4 Desember 2025, Pukul 10.00 WIB.
- Mekanisme: Sidang dan seluruh proses selanjutnya akan dilakukan secara fisik di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kehadiran fisik para terdakwa, alat bukti, serta barang bukti di persidangan.
“Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan agar untuk pembuktian dan selanjutnya, Terdakwa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kalau selama ini kan dihadirkan secara online. Tapi untuk selanjutnya, kami memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan segera di ruang sidang,” tegas Hakim kepada JPU.
Implikasi Logistik dan Kewenangan JPU
Keputusan untuk menggelar sidang secara offline menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemindahan para terdakwa, mengingat Ammar Zoni dan beberapa terdakwa lain diketahui ditahan di Nusakambangan.
Hakim Dwi Elyarahma menegaskan bahwa masalah prosedur pemindahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab JPU.
“Kalau masalah prosedur, itu bukan kami yang melaksanakan. Jadi kami mengeluarkan penetapan, Penuntut Umum yang melaksanakan. Bagaimana mekanismenya, itu kewenangan Penuntut Umum. Yang jelas minggu depan para terdakwa harus dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.
Hakim lebih lanjut meminta JPU untuk segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk kelancaran proses pemindahan tersebut.
Mengenai ruang sidang yang akan digunakan, Hakim menyatakan penentuan final masih menunggu koordinasi internal. Hal ini mempertimbangkan aspek teknis dan potensi kerumitan jika sidang tetap digelar di ruang yang kecil karena banyaknya media yang meliput.
Perubahan mekanisme sidang ini diharapkan dapat memberikan proses pembuktian yang lebih optimal dan transparan, memungkinkan interaksi langsung antara Majelis Hakim, JPU, penasihat hukum, dan para terdakwa.


