Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil kodifikasi nasional. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberikan catatan positif terhadap perubahan signifikan dalam lanskap hukum nasional, khususnya terkait kebebasan berpendapat dan perlindungan hak asasi manusia.
BACA JUGA : Pembelaan Nadiem Makarim: Benturan Idealisme Teknologi dengan Status Quo Birokrasi
Pergeseran Mekanisme Demonstrasi: Dari Izin ke Pemberitahuan
Salah satu poin krusial yang ditegaskan Mahfud MD adalah perubahan prosedur pelaksanaan aksi demonstrasi. Dalam regulasi terbaru, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengantongi izin operasional dari pihak kepolisian, melainkan cukup melalui surat pemberitahuan.
“Aturannya sudah lebih progresif. Polisi tidak lagi memiliki kewenangan untuk melarang selama pemberitahuan telah dilakukan. Peran kepolisian kini lebih bersifat koordinatif dan administratif, seperti menanyakan estimasi jumlah massa serta mengatur kebutuhan teknis seperti luasan lahan parkir untuk menjaga ketertiban umum,” ujar Mahfud saat ditemui di Pamekasan, Senin (5/1/2026).
Penguatan Hak-Hak Tersangka dan Penyelidikan
Mahfud juga menyoroti perbaikan dalam sistem peradilan pidana yang kini lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Beberapa perubahan mendasar meliputi:
- Larangan Penahanan di Tahap Penyelidikan: Pihak kepolisian kini dilarang keras melakukan penahanan terhadap seseorang yang status hukumnya masih dalam tahap penyelidikan. Penahanan hanya dapat dilakukan setelah individu tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup.
- Pendampingan Hukum Sejak Dini: Berbeda dengan praktik sebelumnya yang terkadang membatasi akses pengacara, dalam aturan baru ini, tersangka memiliki hak mutlak untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak proses pemeriksaan awal dimulai.
- Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Meskipun masih ada ruang penyempurnaan, penerapan keadilan restoratif menjadi salah satu keunggulan KUHP baru untuk menyelesaikan perkara ringan tanpa harus berakhir di penjara.
Mengakhiri Warisan Hukum Kolonial
Transisi ke KUHP nasional ini dipandang sebagai langkah besar dalam dekolonisasi hukum di Indonesia. Mahfud menjelaskan bahwa meskipun hukum perdata dan hukum dagang masih mengadopsi peninggalan Belanda, sektor hukum pidana kini sepenuhnya menggunakan produk legislasi hasil pemikiran bangsa sendiri.
“Ini adalah akhir dari pemberlakuan pidana kolonial di Indonesia. Secara filosofis dan sosiologis, KUHP yang baru jauh lebih relevan dengan nilai-nilai kemasyarakatan kita saat ini,” tuturnya.
Kesimpulan dan Analisis
Pemberlakuan hukum baru ini menandai era baru penegakan hukum yang diharapkan lebih humanis. Dengan dihapuskannya kewajiban izin demonstrasi, ruang demokrasi terbuka lebih lebar, sementara pembatasan kewenangan polisi dalam penahanan diharapkan dapat meminimalisir praktik kriminalisasi dan pelanggaran prosedur hukum (due process of law).



