Polda Metro Jaya Larang Penjualan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026 sebagai Bentuk Empati
Nasional

Polda Metro Jaya Larang Penjualan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026 sebagai Bentuk Empati

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi mengeluarkan imbauan kepada para importir, pedagang, dan masyarakat luas untuk tidak memperjualbelikan maupun menyalakan petasan dan kembang api pada perayaan malam pergantian tahun 2026. Larangan ini selaras dengan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud solidaritas terhadap para korban bencana alam yang melanda wilayah Sumatera.

BACA JUGA : Percepatan Infrastruktur Pasca-Bencana: Jembatan Malalak Agam Ditargetkan Fungsional Januari 2026

Landasan Kebijakan dan Nilai Empati

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengubah atmosfer perayaan tahun baru dari keriuhan menjadi refleksi dan keprihatinan nasional.

“Polda Metro Jaya mengimbau para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama. Fokus utama kita adalah mengedepankan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera,” ujar Bhudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12/2025).

Sinergi Penegakan Aturan: Satpol PP dan Kepolisian

Mengenai maraknya pedagang kembang api yang mulai menggelar lapak di berbagai titik ibu kota, Bhudi menegaskan pembagian wewenang dalam penegakan aturan:

  1. Penindakan Administratif: Berada di bawah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam menegakkan Surat Edaran Gubernur.
  2. Pendampingan Keamanan: Polda Metro Jaya memberikan pendampingan penuh bagi personel Satpol PP di lapangan selama proses penertiban.
  3. Penegakan Hukum Pidana: Kepolisian akan mengambil alih penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana, seperti penyalahgunaan bahan peledak yang membahayakan keselamatan jiwa.

Pengawasan di Sentra Penjualan

Di wilayah Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal melaporkan bahwa edukasi telah dilakukan secara intensif di kawasan-kawasan rawan, termasuk Pasar Gembrong. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu sentra penjualan mainan dan kembang api terbesar di Jakarta.

“Kami telah melakukan edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat serta pedagang. Kami sampaikan mengenai larangan tersebut serta konsekuensi hukum yang menyertainya,” tutur Alfian.

Alfian juga menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima yang menjajakan kembang api di pinggir jalan merupakan ranah Pemerintah Daerah. Namun, ia membuka peluang untuk melakukan operasi gabungan antara Polri, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya guna menjamin efektivitas aturan di lapangan.

Strategi Preemtif dan Preventif

Pendekatan kepolisian saat ini lebih mengedepankan langkah preemtif (imbauan) dan preventif (pencegahan). Meski demikian, kepolisian menyatakan kesiapannya untuk bertindak responsif apabila situasi di lapangan dinilai membahayakan keamanan publik. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi imbauan ini guna menjaga ketertiban umum dan menunjukkan rasa hormat terhadap kondisi duka yang sedang dialami sebagian warga negara di Sumatera.