Kasus dugaan pembalakan liar yang menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir dan penemuan ribuan kayu gelondongan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut), masih terus bergulir di tingkat penyidikan oleh Bareskrim Polri. Meskipun kasus ini telah ditingkatkan statusnya, Bareskrim hingga saat ini belum secara resmi menetapkan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada wartawan pada Senin (15/12/2025).
BACA JUGA : Dukungan Pemulihan Pendidikan Pasca Bencana: 16.500 Guru Terdampak di Sumatera Terima Tunjangan Khusus
“Belum ditetapkan tersangka,” ujar Brigjen Irhamni.
Progres Penyelidikan dan Keterlibatan Ahli
Dalam proses penyelidikan intensif ini, Bareskrim telah memanggil dan memeriksa sebanyak 17 saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi kunci, penyidik juga melibatkan pihak ahli untuk memperkuat bukti dan analisis terkait kasus kayu gelondongan tersebut. Meskipun demikian, Irhamni belum memberikan rincian spesifik mengenai latar belakang atau bidang keahlian para ahli yang dimintai keterangan.
Perkembangan ini sedikit berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada Jumat (12/12/2025), Kapolri sempat menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama tersangka terkait pembalakan liar di Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” kata Sigit.
Peningkatan proses penyidikan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Polri ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyoroti pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperburuk risiko bencana banjir di berbagai daerah. Kapolri menegaskan pentingnya kecepatan kerja tim dan transparansi hasil penanganan kepada publik.
Komitmen Kementerian Kehutanan Mengusut Tuntas
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menunjukkan komitmen penuh untuk mengusut tuntas asal-usul material kayu yang terbawa arus banjir bandang di Sumatera. Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang sehari sebelum pernyataan Kapolri sempat meninjau langsung lokasi terdampak, menegaskan janji ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (4/12/2025).
“Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas material kayu yang terbawa arus banjir,” kata Raja Juli.
Raja Juli merinci tiga langkah utama yang telah diambil Kemenhut terkait bencana dan investigasi kayu gelondongan di Aceh, Sumbar, dan Sumut:
- Pembentukan Tim Kerja Sama: Menindaklanjuti Nota Kesepakatan (MoU) antara Kemenhut dan Polri untuk membentuk tim kerja sama yang fokus menginvestigasi asal usul kayu.
- Pemantauan Drone: Melakukan penyusuran sungai menggunakan drone untuk memantau jalur Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilewati oleh material kayu tersebut.
- Penggunaan Teknologi AIKO: Memanfaatkan aplikasi Android bernama Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk mempermudah dan mempercepat identifikasi jenis dan asal kayu.
Mandat Presiden: Jaga Hutan dan Berani
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli juga mengungkapkan dua mandat utama yang diterimanya langsung dari Presiden Prabowo Subianto saat ditunjuk menjadi Menteri Kehutanan dalam Kabinet Merah Putih.
“Perintah Bapak Presiden kepada saya ketika ditunjuk menjadi Menteri Kehutanan itu dua. Pertama beliau katakan ‘kamu jaga hutan’. Yang kedua ‘kamu harus berani’,” ungkap Raja Juli.
Mandat ganda untuk menjaga kelestarian hutan dan keberanian dalam penegakan hukum menjadi landasan Kemenhut untuk terus bekerja sama dengan aparat keamanan dalam menindak tegas praktik ilegal seperti pembalakan liar, termasuk dugaan kasus di Aceh Tamiang yang juga tengah diselidiki oleh Polri.



