Penguatan Pemulihan Kerugian Negara: Kejagung Dukung Penuh RUU Perampasan Aset
Nasional

Penguatan Pemulihan Kerugian Negara: Kejagung Dukung Penuh RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan strategis terhadap percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kehadiran regulasi ini diyakini akan memberikan landasan hukum yang jauh lebih kokoh bagi Penuntut Umum dalam upaya mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana yang selama ini sulit terjangkau.

BACA JUGA : Transformasi Ekonomi Biru: Inggris Dukung Proyek Pembangunan 1.500 Kapal Ikan Indonesia

Mengatasi Kendala Prosedural dalam Penegakan Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026) malam, menjelaskan bahwa RUU ini akan menjadi solusi atas hambatan teknis yang sering ditemui oleh para penyidik dan penuntut umum.

Menurut Anang, selama ini proses perampasan aset sering kali terbentur oleh terbatasnya dasar hukum dan mekanisme pembuktian yang sangat kompleks. “Undang-Undang ini akan menjamin kepastian serta memberikan kewenangan yang lebih luas terhadap aset-aset yang diperoleh dengan melanggar aturan maupun norma hukum,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ada mekanisme yang lebih efisien dalam memisahkan antara hukuman terhadap pelaku (orang) dan penyitaan terhadap hasil kejahatan (benda), sehingga negara tidak dirugikan secara finansial dalam jangka panjang.

Kontribusi Badan Pemulihan Aset

Kejagung juga memastikan akan terlibat aktif dalam memberikan masukan substantif selama proses pembahasan di DPR. Anang menyebutkan bahwa pengalaman operasional dari Badan Pemulihan Aset Kejagung selama ini akan menjadi referensi penting dalam penyusunan draf.

Badan tersebut dipandang sebagai cikal bakal dari sistem pemulihan aset yang lebih terintegrasi. Masukan dari praktisi di lapangan diharapkan dapat membuat UU Perampasan Aset nantinya bersifat aplikatif dan tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.

Pergeseran Paradigma di Parlemen

Sejalan dengan semangat Kejagung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III mulai mematangkan pembahasan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menekankan pentingnya instrumen hukum ini untuk memutus rantai ekonomi kejahatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (15/1/2026), Sari menyatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus bertransformasi. “Kita menginginkan penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pidana penjara, tetapi juga fokus pada bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Sari.

Sari menambahkan bahwa RUU ini bertujuan memastikan pelaku kejahatan tidak lagi dapat menikmati hasil perbuatannya, bahkan setelah menjalani masa hukuman fisik. Upaya pemulihan kerugian negara kini diposisikan setara dengan upaya pemidanaan badan.

Harapan ke Depan

Dengan bergulirnya pembahasan RUU Perampasan Aset pada awal 2026 ini, publik berharap ada terobosan besar dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sinergi antara legislatif dan eksekutif (Kejagung) diharapkan mampu menghasilkan payung hukum yang progresif demi menyelamatkan kekayaan negara.