Penegakan Hukum Kawasan Hutan: Satgas PKH Amankan Denda Rp 2,3 Triliun dan Pulihkan 4 Juta Hektare Lahan
Nasional

Penegakan Hukum Kawasan Hutan: Satgas PKH Amankan Denda Rp 2,3 Triliun dan Pulihkan 4 Juta Hektare Lahan

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan aset negara dan penegakan hukum lingkungan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa Satgas telah berhasil menagih denda administratif senilai Rp 2,34 triliun dari korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.

Dalam acara seremoni penyerahan uang hasil denda yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), Jaksa Agung merinci bahwa dana tersebut berasal dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel.

BACA JUGA : MenPAN-RB Terbitkan Instruksi Operasional Pelayanan Publik Selama Libur Nataru 2026


Pemulihan Aset dan Konservasi Hutan Nasional

Selain perolehan denda dalam bentuk tunai, Satgas PKH berhasil menguasai kembali total 4.081.560 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal atau tidak sesuai peruntukan. Rencana tindak lanjut atas lahan tersebut terbagi dalam beberapa skema:

  1. Lahan Perkebunan Sawit: Seluas 896.969 hektare lahan produktif akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola sesuai regulasi yang berlaku.
  2. Lahan Konservasi: Seluas 688.427 hektare hutan konservasi yang tersebar di sembilan provinsi akan dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menjalani proses rehabilitasi dan pemulihan ekosistem.

Proyeksi Penerimaan Negara Tahun 2026

Kejaksaan Agung memprediksi bahwa angka penagihan saat ini hanyalah sebagian kecil dari total potensi yang ada. Berdasarkan analisis data, potensi penerimaan negara dari denda administratif di sektor kehutanan diproyeksikan mencapai Rp 142,23 triliun pada tahun 2026.

Rincian potensi tersebut mencakup:

  • Sektor Kelapa Sawit: Diprediksi menyumbang denda sebesar Rp 109,6 triliun.
  • Sektor Pertambangan: Diprediksi menyumbang denda sebesar Rp 32,63 triliun.

Arahan Tegas Presiden Prabowo: Lawan Praktik Lobi

Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi sekaligus instruksi keras kepada jajaran Satgas PKH. Presiden menekankan bahwa pencapaian penguasaan lahan yang melampaui 400 persen dari target dalam 10 bulan terakhir ini barulah merupakan langkah awal.

Presiden mengingatkan bahwa penyimpangan berupa penerobosan kawasan hutan telah berlangsung selama belasan hingga puluhan tahun, sehingga diperlukan ketegasan yang berkelanjutan.

Poin-poin instruksi Presiden:

  • Integritas Penegak Hukum: Presiden meminta seluruh unsur penegak hukum dalam Satgas untuk tetap teguh dan tidak tergiur oleh upaya lobi-lobi dari pihak pelanggar.
  • Ketegasan Tanpa Pandang Bulu: Penindakan harus dilakukan secara objektif kepada seluruh perusahaan yang melanggar tanpa melihat latar belakang kekuatan ekonomi atau politiknya.
  • Pengabdian untuk Masa Depan: Presiden mengajak aparat untuk memandang tugas ini sebagai upaya menyelamatkan masa depan bangsa dan menjaga kekayaan alam Indonesia untuk generasi mendatang.

“Laksanakan tugas yang saya berikan. Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini, dilobi sana,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.


Langkah progresif Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat bagi sektor industri ekstraktif bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Kerja sama lintas sektoral antara Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan lembaga penegak hukum lainnya diharapkan mampu memulihkan kedaulatan negara atas sumber daya alam serta meningkatkan pendapatan negara melalui jalur administratif yang legal dan transparan.