Pembelaan Nadiem Makarim: Benturan Idealisme Teknologi dengan Status Quo Birokrasi
Nasional

Pembelaan Nadiem Makarim: Benturan Idealisme Teknologi dengan Status Quo Birokrasi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pribadi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026), Nadiem menyebut dirinya “lengah” dalam mengantisipasi resistensi dari pihak-pihak yang enggan menerima perubahan sistemik melalui teknologi.

BACA JUGA : Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Satgas Kuala Mulai Kerahkan Alat Berat dalam Dua Pekan

Kenaifan vs Idealisme dalam Birokrasi

Dalam eksepsinya, Nadiem mengakui adanya garis tipis antara idealisme dan kenaifan saat ia pertama kali menjabat sebagai menteri pada Oktober 2019. Ia mengeklaim membawa tim anak muda dengan semangat transparansi tinggi tanpa menyadari sepenuhnya risiko perlawanan dari elemen birokrasi lama yang merasa terancam oleh digitalisasi.

Nadiem berargumen bahwa implementasi teknologi dan transparansi secara otomatis merugikan pihak-pihak yang diuntungkan oleh sistem manual atau sistem lama. Hal inilah yang menurutnya memicu “serangan balik” secara hukum terhadap kebijakan-kebijakan yang ia ambil selama menjabat.

Bantahan terhadap Dakwaan Jaksa

Nadiem menegaskan bahwa kasus ini bukanlah murni masalah pidana, melainkan dampak dari gesekan antara kelompok pembaru dan pemain lama yang mempertahankan status quo. Ia menyoroti beberapa poin dalam pembelaannya:

  • Narasi vs Fakta: Nadiem mengeklaim dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bertumpu pada bukti pidana yang kuat, melainkan pada narasi saksi-saksi yang disusun sedemikian rupa untuk menciptakan persepsi adanya paksaan dalam pengadaan Chromebook.
  • Subjektivitas Persidangan: Ia berharap proses hukum ini tidak menjadi ajang debat subjektif yang berlandaskan pada ketidaksukaan personal terhadap kepribadiannya, yang dapat mengaburkan substansi hukum primer.
  • Perintah Atasan: Nadiem membantah adanya instruksi ilegal untuk memenangkan produk atau merek tertentu, melainkan kebijakan tersebut diambil atas dasar kebutuhan digitalisasi pendidikan.

Konteks Kerugian Negara dan Terdakwa Lainnya

Berdasarkan surat dakwaan, kasus pengadaan laptop ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang terlibat dalam perkara ini:

  1. Ibrahim Arief: Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
  2. Mulyatsyah: Direktur SMP tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  3. Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021 sekaligus KPA.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Analisis Kasus: Digitalisasi dalam Sorotan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan salah satu program unggulan pemerintah dalam transformasi pendidikan. Persidangan ini akan menguji apakah kerugian negara tersebut disebabkan oleh adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri atau pihak lain, ataukah merupakan konsekuensi dari kegagalan administratif dalam implementasi kebijakan teknologi berskala besar.