OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Tiba di Jakarta untuk Pemeriksaan Intensif
Nasional

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Tiba di Jakarta untuk Pemeriksaan Intensif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Pada Jumat, 19 Desember 2025, para pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kedatangan mereka menandai dimulainya fase pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).

BACA JUGA : Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Natal 2025 serta Tahun Baru 2026: Panduan Perjalanan Nasional


Kronologi Kedatangan dan Identitas Pihak yang Diamankan

Berdasarkan pantauan di lokasi, para terduga pelaku tiba secara bertahap sejak pagi hari di bawah pengawalan ketat tim penyidik KPK.

  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU: Albertinus P. Napitupulu terpantau tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 08.19 WIB dengan mengenakan pakaian kasual dan masker.
  • Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) HSU: Asis Budianto menyusul selang empat menit kemudian, yakni pada pukul 08.23 WIB, dengan membawa perlengkapan pribadi dalam ransel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa terdapat total enam orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Selain unsur pejabat kejaksaan, terdapat pihak swasta yang diduga kuat bertindak sebagai perantara dalam praktik transaksi ilegal ini.

Konstruksi Dugaan Perkara dan Barang Bukti

Penyelidikan awal KPK mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Modus operandi ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam rangkaian penangkapan di Kalimantan Selatan, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah signifikan.

“KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah. Pihak-pihak yang ditangkap akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengonfirmasi keterlibatan mereka dalam dugaan pemerasan tersebut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Prosedur Penegakan Hukum dan Imbauan KPK

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi. Pemeriksaan saat ini difokuskan pada sinkronisasi keterangan para saksi dengan barang bukti uang yang ditemukan di lapangan.

KPK juga memberikan imbauan keras kepada seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur. Integritas dalam proses pemeriksaan dinilai sangat krusial untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Hulu Sungai Utara dapat berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.

Implikasi Terhadap Citra Institusi Penegak Hukum

Kasus yang melibatkan pejabat teras di tingkat Kejaksaan Negeri ini menjadi perhatian publik karena mencederai kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Operasi ini menunjukkan bahwa KPK tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum di lembaga yudikatif dan eksekutif yang diduga melakukan penyimpangan.