Subdirektorat III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) berskala internasional yang memiliki basis operasi di berbagai wilayah Indonesia. Operasi ini merupakan akumulasi dari tindak lanjut laporan polisi yang terhimpun sejak Agustus hingga Desember 2025, yang memuncak pada penggerebekan serentak di awal Januari 2026.
BACA JUGA : Prinsip Kerja Berbasis Bukti: Presiden Prabowo Tegaskan Kehadiran Menteri di Lokasi Bencana Bukan Formalitas
Cakupan Wilayah dan Skema Penindakan
Aparat melancarkan operasi penegakan hukum secara masif di tujuh wilayah strategis, meliputi:
- Jawa Timur: Kabupaten Pamekasan.
- Banten: Kota Tangerang.
- DKI Jakarta: Wilayah Jakarta Barat, Selatan, Timur, dan Utara.
- Jawa Barat: Kabupaten Cianjur.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa puluhan tersangka telah diamankan. Mereka merupakan bagian dari struktur organisasi kejahatan yang rapi, mulai dari pemilik situs, pengelola teknis, hingga penyedia infrastruktur keuangan.
Struktur Peran Pelaku dan Entitas Situs
Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini mengoperasikan situs-situs besar yang memiliki jangkauan hingga ke Asia, Asia Tenggara, dan Eropa. Beberapa situs yang berhasil diidentifikasi adalah T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan global 1XBET.
Struktur organisasi para tersangka mencakup:
- Level Strategis: Pemilik dan pengelola utama situs.
- Level Operasional: Admin keuangan dan pengelola payment gateway.
- Level Infrastruktur: Penyedia dan penyewa rekening bank untuk menampung dana dari pemain.
- Level Pencucian Uang: Pihak yang bertanggung jawab menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan agar terlihat legal.
Barang Bukti dan Pelacakan Aset
Selain menangkap pelaku, polisi menyita berbagai instrumen digital dan fisik sebagai barang bukti, di antaranya perangkat komputer/laptop, telepon genggam, dokumen perusahaan, kendaraan mewah, serta atribut perbankan seperti token dan kartu ATM dalam jumlah besar.
Brigjen Wira menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah memutus nadi keuangan jaringan tersebut. “Penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan bekerja sama secara intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana,” jelasnya. Estimasi sementara menunjukkan omzet jaringan ini mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Konsekuensi Hukum dan Tindak Lanjut
Para tersangka terancam jeratan hukum berlapis yang menggabungkan delik pidana umum, hukum siber, dan tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
- Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
- UU ITE: Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2).
- UU TPPU: Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Ancaman pidana maksimal yang dihadapi para pelaku adalah penjara selama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. Polri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berkembang hingga menyasar aset-aset yang telah dialihkan guna memastikan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera secara menyeluruh.



