Mensesneg Tegaskan Aturan Pelibatan TNI dalam Terorisme Masih Tahap Surpres dan Belum Final
Nasional

Mensesneg Tegaskan Aturan Pelibatan TNI dalam Terorisme Masih Tahap Surpres dan Belum Final

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi terkait polemik rancangan aturan yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi tindak pidana terorisme. Menanggapi gelombang penolakan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, pemerintah menegaskan bahwa dokumen yang saat ini beredar masih dalam bentuk draf dan bersifat belum mengikat.

BACA JUGA : Strategi Naik Bet yang Aman Saat Slot Sedang Gacor: Memaksimalkan Momentum

Status Hukum: Surat Presiden (Surpres) Bukan Perpres

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi perdebatan publik saat ini bukanlah Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah disahkan, melainkan Surat Presiden (Surpres). Surpres tersebut berfungsi sebagai instrumen formal untuk memulai proses pembahasan antarlembaga terkait.

“Dokumen tersebut masih berupa Surpres, yang secara prosedur merupakan langkah formal untuk memulai pembahasan. Karena sifatnya yang masih draf, aturan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Kamis (8/1/2026).


Penjelasan Substansi dan Kondisi Khusus

Pemerintah mengimbau publik agar tidak terjebak dalam spekulasi mengenai dampak kebijakan tersebut sebelum pembahasan substansi selesai dilakukan. Prasetyo menekankan beberapa poin penting terkait arah kebijakan ini:

  • Penerapan Terbatas: Peran TNI dalam penanggulangan terorisme direncanakan hanya berlaku pada kondisi dan titik tertentu yang bersifat mendesak atau luar biasa, bukan sebagai pelaksana harian.
  • Keterbukaan terhadap Kritik: Pemerintah menyatakan terbuka terhadap usulan dan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
  • Analogi Regulasi: Mensesneg membandingkan situasi ini dengan dinamika pembahasan KUHP baru. Ia mencontohkan pasal penghinaan kepala negara yang awalnya dikhawatirkan publik, namun akhirnya disahkan sebagai delik aduan demi menjamin keadilan.

Gelombang Penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil

Di sisi lain, kebijakan ini menghadapi tantangan serius dari Koalisi Masyarakat Sipil. Gabungan berbagai organisasi non-pemerintah ini secara tegas menolak draf tersebut karena kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap demokrasi dan supremasi sipil. Organisasi yang tergabung dalam koalisi ini meliputi:

  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHl)
  • Imparsial
  • Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
  • Centra Initiative
  • Human Rights Watch Group (HRWG)
  • KontraS
  • Amnesty International Indonesia

Kelompok ini menilai bahwa pelibatan TNI dalam ranah penegakan hukum domestik, khususnya terorisme yang merupakan extraordinary crime dalam kerangka peradilan pidana, berisiko melanggar prinsip due process of law dan berpotensi memicu pelanggaran HAM jika tidak dibatasi secara ketat oleh undang-undang.


Langkah Selanjutnya

Pemerintah menjanjikan proses pembahasan yang transparan dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa sinergi antara Polri dan TNI dalam menghadapi ancaman terorisme tetap berada dalam koridor konstitusi tanpa mengesampingkan hak asasi manusia.