Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-bencana guna menangani dampak bencana alam di tiga provinsi di Pulau Sumatera. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan proses pemulihan infrastruktur dan sosial pasca-banjir serta longsor yang terjadi pada November lalu dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Struktur kepemimpinan Satgas ini menempatkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai Ketua Satgas, dengan dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, yang bertindak sebagai Dewan Pengarah.
BACA JUGA : Bermain Slot dengan Pikiran Jernih dan Sikap yang Bijak
Perbedaan Peran: Satgas Khusus vs BNPB
Munculnya Satgas ini memicu pertanyaan mengenai perbedaannya dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sudah ada. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi mendasar mengenai pembagian wewenang tersebut pada Selasa (6/1/2026).
Menurut Prasetyo, BNPB secara normatif memiliki fokus utama pada fase tanggap darurat, yakni penanganan segera saat bencana terjadi untuk menyelamatkan nyawa dan memberikan bantuan logistik awal. Sebaliknya, Satgas bentukan Presiden Prabowo ini memiliki domain kerja yang lebih luas dan teknis, yaitu:
- Fase Rehabilitasi: Perbaikan dan pemulihan aspek pelayanan publik dan prasarana dasar.
- Fase Rekonstruksi: Pembangunan kembali seluruh infrastruktur yang rusak permanen atau terputus akibat bencana.
Fokus Kerja: Infrastruktur dan Hunian Rakyat
Satgas ini akan memprioritaskan perbaikan infrastruktur vital yang lumpuh, seperti akses jalan dan jembatan yang terputus. Namun, prioritas paling mendesak yang ditekankan oleh Presiden adalah pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi.
Presiden menginstruksikan pembangunan hunian tetap maupun sementara sebanyak-banyaknya agar masyarakat tidak terlalu lama berada di kamp pengungsian. Selain sektor perumahan, Ketua Satgas Tito Karnavian merinci bahwa cakupan pemulihan juga meliputi:
- Fasilitas pendidikan agar kegiatan belajar mengajar kembali normal.
- Gedung pemerintahan untuk memastikan roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan.
- Fasilitas kesehatan guna menjamin akses medis bagi masyarakat terdampak.
Cakupan Wilayah dan Target Waktu
Satgas ini memiliki mandat khusus untuk menangani dampak bencana di tiga provinsi di Sumatera yang mencakup 52 kabupaten/kota. Berbeda dengan struktur birokrasi yang kaku, Satgas ini dirancang untuk bekerja secara dinamis tanpa batasan waktu yang kaku, namun dengan target kerja yang “secepat-cepatnya”.
Pembentukan Satgas lintas kementerian ini diharapkan mampu memangkas jalur birokrasi yang panjang dalam pengadaan barang dan jasa untuk konstruksi, sehingga pembangunan kembali di Sumatera dapat selesai dalam waktu singkat demi kepentingan masyarakat luas.



