Malaysia Akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Media Sosial Mulai 2026
Internasional

Malaysia Akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Media Sosial Mulai 2026

Kuala Lumpur, 23 November 2025 – Pemerintah Malaysia mengambil langkah signifikan dan progresif dalam perlindungan anak di ruang digital dengan memfinalisasi rencana pelarangan penggunaan media sosial bagi individu di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan respons terhadap meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak buruk platform digital terhadap kesehatan mental, keselamatan, dan kerentanan anak-anak.

BACA JUGA : Trump Perintahkan Penutupan Wilayah Udara Venezuela, Ketegangan AS-Caracas Meningkat Tajam

Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia, Fahmi Fadzil, menyatakan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah memperkuat pertahanan anak-anak dari berbagai risiko yang inheren dalam ekosistem digital, termasuk perundungan siber, penipuan daring, dan eksploitasi seksual.

“Kami berharap tahun depan, platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun,” ujar Fahmi kepada wartawan, seperti dilaporkan oleh harian The Star.

Fahmi menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji model kebijakan dari berbagai negara, termasuk Australia, untuk menyusun mekanisme pembatasan usia yang tidak hanya efektif namun juga didukung oleh regulasi yang kuat dan komprehensif.


Respons terhadap Tren Pembatasan Global

Rencana pelarangan ini sejalan dengan tren global di mana pemerintah dan regulator semakin menyoroti pengaruh negatif media sosial terhadap remaja.

  • Amerika Serikat: Sejumlah perusahaan teknologi raksasa, seperti Meta, Google, TikTok, dan Snapchat, saat ini menghadapi gugatan hukum di AS atas tuduhan berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental di kalangan pengguna remaja.
  • Australia: Negara ini telah mengadopsi pendekatan yang lebih ketat. Mulai bulan berikutnya, pemerintah Australia akan menonaktifkan akun media sosial milik anak-anak di bawah usia 16 tahun.
  • Eropa: Sejumlah negara Eropa, termasuk Perancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani, sedang menguji coba sistem verifikasi usia pengguna berbasis teknologi untuk membatasi akses anak-anak ke platform digital.

Pengawasan Digital yang Semakin Ketat di Asia Tenggara

Dengan mengusulkan pelarangan akun bagi anak di bawah 16 tahun yang direncanakan mulai tahun 2026, Malaysia akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengadopsi langkah pembatasan usia yang demikian tegas.

Di kawasan yang sama, Indonesia sebelumnya sempat mewacanakan penetapan batas usia minimum untuk pengguna media sosial pada Januari lalu, namun akhirnya memilih pendekatan yang lebih lunak. Indonesia saat ini lebih berfokus pada pengetatan sistem verifikasi usia dan penguatan kewajiban platform untuk menyaring konten negatif.

Malaysia sendiri telah menunjukkan peningkatan aktivitas dalam mengawasi dan meregulasi platform digital dalam beberapa tahun terakhir. Selain mengendalikan konten terkait perjudian daring, otoritas Malaysia juga secara ketat menindak tegas unggahan yang menyentuh isu-isu sensitif seperti ras, agama, dan institusi kerajaan.

Sebagai bagian dari regulasi yang lebih luas, sejak Januari 2025, Pemerintah Malaysia telah mewajibkan seluruh platform media sosial dan layanan pesan instan yang memiliki lebih dari 8 juta pengguna untuk mengantongi lisensi resmi. Kebijakan pelarangan usia 16 tahun pada tahun berikutnya menandai komitmen Malaysia untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.