Bandar Lampung, 14 Desember 2025 — Penemuan ribuan batang kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung, Pesisir Barat, Lampung, sempat menimbulkan spekulasi dan kegaduhan publik di tengah duka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera. Kayu-kayu yang dilengkapi stiker kuning dengan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumber (MPL) dan kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” itu diduga kuat berasal dari arus banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
BACA JUGA : Bali Capai 100% Posbankum, Kemenkum Dorong Keadilan Substantif Berbasis Kearifan Lokal
Dugaan ini muncul mengingat penemuan tersebut terjadi bersamaan dengan bencana alam di mana laporan lapangan juga menunjukkan adanya gelondongan kayu yang hanyut dan merusak permukiman warga.
Namun, Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dengan tegas memberikan klarifikasi. Mereka memastikan bahwa ribuan kubik kayu tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan bencana banjir di Sumatera.
Bukan Kayu Hanyut, Melainkan Kecelakaan Kapal
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Ade Mukadi, menegaskan hasil pemeriksaan bersama Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.
“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” kata Ade Mukadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Ade menjelaskan bahwa asal-usul ribuan kubik kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang mengangkut kayu log dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat. Kapal tersebut mengalami insiden kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025, menyebabkan sejumlah muatan kayu jatuh dan hanyut ke laut.
Penjelasan ini dikuatkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari. Ia menyebutkan bahwa kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu itu berlayar dari Sumatera Barat sejak 2 November 2025. “Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar,” kata Yuni.
Legalitas Kayu Terverifikasi Penuh
Kementerian Kehutanan menjamin bahwa kayu-kayu yang terdampar tersebut berasal dari sumber yang legal dan dikelola oleh perusahaan yang memiliki izin resmi.
PT Minas Pagai Lumber (MPL) disebut telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 dan diperpanjang pada 2013 (SK Nomor 502/Menhut-II/2013), yang berlaku surut sejak 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun. Luas izin pemanfaatan hutan yang diberikan kepada PT MPL adalah 78.000 hektar.
Selain itu, hal terpenting yang membuktikan legalitasnya adalah adanya stiker barcode dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada setiap gelondongan. Barcode ini berfungsi sebagai penanda keterlacakan yang memastikan keabsahan dan asal-usul kayu, sekaligus mencegah praktik illegal logging.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf memaparkan bahwa keabsahan dokumen pengiriman juga telah diverifikasi. Kapal tongkang Ronmas 9, yang mengangkut 968 batang kayu log milik PT MPL, memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap. Kapal tersebut berlayar dari Kepulauan Mentawai menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Penyelidikan Polda Lampung Dihentikan
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan lokasi kejadian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait temuan kayu gelondongan tersebut.
Irjen Helfi Assegaf menyatakan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah pihaknya tidak menemukan adanya unsur tindak pidana saat melakukan gelar perkara. “Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
Dengan adanya klarifikasi resmi dari pemerintah dan kepolisian ini, spekulasi publik mengenai keterkaitan kayu tersebut dengan bencana banjir dapat diredam, sekaligus menegaskan bahwa kayu yang terdampar adalah kayu legal yang hanyut akibat musibah di laut.



