Klarifikasi PT IWIP: Bantah Penyelundupan Nikel Ilegal, Sebut Material yang Ditahan Adalah Sampel Alumina
Nasional

Klarifikasi PT IWIP: Bantah Penyelundupan Nikel Ilegal, Sebut Material yang Ditahan Adalah Sampel Alumina

WEDA BAY, MALUKU UTARA – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) secara resmi membantah kabar yang beredar di publik mengenai upaya penyelundupan nikel ilegal di Bandara Khusus IWIP. Perusahaan menegaskan bahwa material yang diamankan oleh petugas pada Jumat (5/12/2025) adalah sampel alumina yang berasal dari industri aluminium, salah satu tenant di kawasan tersebut.

“IWIP menyampaikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat. Material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah,” tulis IWIP dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).

Status Material dan Prosedur Keamanan

Menurut klarifikasi IWIP, sampel alumina tersebut telah memiliki izin administratif. Rencananya, material itu akan dikirim ke Jakarta untuk keperluan pengujian laboratorium.

Namun, pengiriman dihentikan sementara karena dokumen pendukung belum lengkap saat pemeriksaan berlangsung. Prosedur Bandara Khusus IWIP mewajibkan penahanan sementara untuk setiap material yang memerlukan penanganan khusus jika dokumennya belum divalidasi.

IWIP menekankan bahwa langkah penahanan ini adalah bagian dari standar keamanan kawasan. Penahanan material dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) melalui pemeriksaan X-Ray sebelum boarding, dan bukan oleh institusi eksternal.

Bantahan Adanya Penahanan dan Penyitaan

Berbeda dengan laporan awal, perusahaan menegaskan bahwa tidak ada penyitaan hukum, penahanan individu, maupun investigasi dari lembaga lain terkait insiden ini.

“IWIP senantiasa mematuhi seluruh ketentuan operasional serta prosedur keamanan yang berlaku, termasuk aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang,” tulis IWIP.

Saat ini, sampel tersebut berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah kelengkapan dokumen selesai diverifikasi.

Kontradiksi dengan Keterangan Satgas Terpadu

Klarifikasi dari PT IWIP ini bertolak belakang dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Terpadu sebelumnya.

Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, pada Jumat (5/12/2025), mengonfirmasi bahwa Satgas Terpadu mengamankan seorang WN China berinisial MY. Menurut Febriel, MY kedapatan membawa lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni.

“Saat ini pelaku dalam proses lebih lanjut oleh aparat terkait, serta bahan mineral yang coba diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” ujar Febriel saat itu.

Perbedaan mendasar dalam keterangan resmi kedua pihak—mengenai jenis material (nikel vs. alumina), status penahanan, dan institusi yang menangani—menunjukkan adanya diskrepansi informasi yang signifikan di ruang publik terkait insiden di Bandara Khusus PT IWIP.