Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban eksploitasi kerja di Kamboja. Para WNI tersebut diduga kuat dipekerjakan sebagai operator dalam jaringan penipuan daring (online scammer) yang beroperasi di beberapa wilayah di Kamboja.
BACA JUGA : Refleksi Kedamaian: Rangkaian Misa Natal 2025 di Gereja Katedral Jakarta Berlangsung Khidmat
Proses Kepulangan dan Teknis Perjalanan
Berdasarkan siaran pers resmi Kemlu pada Jumat (26/12/2025), proses pemulangan dilakukan menggunakan maskapai komersial dengan rute penerbangan Phnom Penh menuju Jakarta. Rombongan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB.
Data Kemlu menunjukkan bahwa tujuh dari sembilan WNI tersebut telah berada di Kamboja selama lebih dari satu tahun. Selama periode tersebut, mereka diduga terjebak dalam ekosistem industri penipuan daring yang terorganisir.
Administrasi dan Peran KBRI Phnom Penh
Sebelum proses repatriasi dilakukan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh telah menuntaskan serangkaian prosedur administrasi yang diperlukan, antara lain:
- Proses Deportasi: Menyelesaikan urusan keimigrasian dengan otoritas setempat.
- Exit Permit: Pengurusan izin keluar bagi para WNI.
- Dokumen Perjalanan: Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang sudah tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid.
Para WNI yang dipulangkan kali ini diketahui berasal dari berbagai latar belakang daerah, meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Lampung.
Modus Operandi dan Imbauan Kewaspadaan
Kasus ini menambah daftar panjang WNI yang terjerat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan kedok lowongan kerja di luar negeri. Sering kali, para korban tergiur oleh tawaran gaji tinggi dan persyaratan yang mudah melalui media sosial, tanpa menyadari risiko eksploitasi yang menanti di negara tujuan.
Kementerian Luar Negeri memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas agar senantiasa waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri. Kemlu menekankan pentingnya menggunakan prosedur resmi melalui perusahaan penempatan yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan guna menjamin pelindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di mancanegara.
Langkah Selanjutnya bagi WNI yang Baru Tiba
Setelah tiba di tanah air, para WNI tersebut biasanya akan menjalani proses pendataan dan rehabilitasi awal sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Pihak kepolisian juga diprediksi akan melakukan pendalaman informasi guna melacak jaringan perekrut yang beroperasi di dalam negeri.



