JAKARTA — Situasi geopolitik di Timur Tengah mencapai titik nadir pasca-meletusnya perang terbuka antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat (AS) sejak Jumat (28/2/2026). Intensitas konflik yang terus meningkat memicu kekhawatiran besar terhadap keselamatan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kawasan tersebut. Pemerintah kini didesak untuk segera mengambil langkah evakuasi cepat dan menyeluruh sebelum situasi menjadi tidak terkendali.
BACA JUGA : Eskalasi Timur Tengah: Pemerintah Imbau Penundaan Umrah dan Prioritaskan Keselamatan 58 Ribu Jemaah
Dinamika Konflik dan Perubahan Kepemimpinan Iran
Ketegangan di kawasan memasuki babak baru menyusul pengumuman resmi pada Rabu (4/3/2026) mengenai suksesi kepemimpinan di Iran. Mojtaba Khamenei resmi ditunjuk menggantikan ayahnya yang gugur dalam serangan perdana Israel. Perubahan kepemimpinan di tengah desing rudal dan serangan drone ini diprediksi akan memperkeras posisi Iran dalam menghadapi aliansi Israel-AS, yang kini juga menyasar pangkalan-pangkalan militer AS di berbagai negara Timur Tengah.
Sebaran WNI di Zona Merah
Berdasarkan data dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, terdapat sedikitnya 519.042 WNI yang tersebar di kawasan Timur Tengah per akhir Februari 2026. Jumlah tersebut mencakup:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik sektor formal maupun domestik.
- Jemaah umrah yang sedang menjalankan ibadah.
- Pelajar dan mahasiswa yang menimba ilmu di berbagai universitas di kawasan Teluk dan sekitarnya.
Kritik atas Lambannya Respons Pemerintah
Pimpinan Advokat Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI), Yunety Tarigan, melayangkan kritik tajam terhadap kecepatan respons pemerintah. Ia menilai upaya evakuasi saat ini masih tergolong lambat dan belum mencakup seluruh elemen WNI, terutama mereka yang berstatus pekerja migran.
“Kami sangat menyesalkan minimnya transparansi data jumlah PMI di Iran, baik yang terdaftar secara legal maupun yang unprocedural. Perlindungan negara harus segera melekat tanpa memandang status dokumen mereka,” tegas sosok yang akrab disapa Neti tersebut.
Neti juga mengingatkan bahwa risiko perang kini tidak lagi terbatas pada wilayah Iran dan Israel. Perluasan target serangan ke negara-negara yang menampung pangkalan militer AS, seperti Uni Emirat Arab (UEA), Oman, dan negara Teluk lainnya, menuntut strategi evakuasi yang bersifat regional. Ia menekankan prinsip “no one left behind” guna memastikan setiap nyawa WNI terselamatkan dari zona konflik.
Pandangan Hukum Internasional: Evakuasi sebagai Prioritas Mutlak
Senada dengan desakan tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menekankan bahwa evakuasi adalah langkah paling rasional saat ini. Menurutnya, ketika eskalasi militer sudah melibatkan serangan rudal lintas batas secara intensif, parameter keamanan di kawasan tersebut sudah tidak lagi dapat diprediksi.
Pemerintah Indonesia diharapkan segera mengaktifkan protokol darurat tingkat tinggi untuk melindungi warga negaranya dari dampak langsung peperangan. Mengingat cakupan konflik yang hampir melingkupi seluruh Timur Tengah, koordinasi lintas kementerian dan pemanfaatan jalur diplomasi untuk koridor kemanusiaan menjadi sangat krusial.


