Diplomasi Tegas di New York: Indonesia Sebut Serangan Israel terhadap Personel UNIFIL Sebagai Potensi Kejahatan Perang
Internasional

Diplomasi Tegas di New York: Indonesia Sebut Serangan Israel terhadap Personel UNIFIL Sebagai Potensi Kejahatan Perang

Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap militer Israel dalam sidang darurat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, pada Selasa, 31 Maret 2026. Kecaman ini dipicu oleh gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) akibat eskalasi serangan di wilayah Lebanon Selatan.

Wakil Tetap RI untuk PBB, Umar Hadi, menegaskan bahwa tindakan militer tersebut bukan sekadar insiden lapangan, melainkan pelanggaran kedaulatan yang sistematis.

BACA JUGA : Implementasi PP Tunas: Transformasi Tata Kelola Digital dan Penguatan Peran Orang Tua dalam Melindungi Anak

Menampik Narasi “Zona Perang Aktif”

Dalam rapat ke-10127 tersebut, Umar Hadi secara spesifik menanggapi upaya pembingkaian (framing) dari sejumlah pihak yang menilai bahwa gugurnya personel TNI merupakan konsekuensi logis dari keberadaan mereka di tengah zona pertempuran aktif.

Umar Hadi mematahkan argumen tersebut dengan menekankan akar permasalahan konflik. “Narasi tersebut mengabaikan pertanyaan mendasar: Siapa yang bertanggung jawab menciptakan dan melanggengkan zona permusuhan aktif tersebut? Eskalasi terkini tidak muncul begitu saja di ruang hampa, melainkan akibat dari serangan berulang oleh militer Israel ke wilayah teritori Lebanon,” tegasnya dalam pidato berbahasa Inggris.

Tuduhan Kejahatan Perang dan Pelanggaran Resolusi 1701

Indonesia memandang bahwa rentetan serangan yang mengenai posisi-posisi PBB di Lebanon Selatan dilakukan secara sengaja untuk melemahkan efektivitas misi perdamaian. Berdasarkan analisis hukum internasional yang disampaikan dalam sidang tersebut, Indonesia menyoroti beberapa poin krusial:

  • Penghambatan Mandat PBB: Serangan tersebut dinilai sengaja menghalangi pasukan UNIFIL dalam mengimplementasikan Resolusi DK PBB Nomor 1701, yang merupakan mandat utama bagi stabilitas dan solusi damai di Lebanon.
  • Ancaman Keamanan Global: Tindakan agresif terhadap pasukan “Baret Biru” dipandang sebagai ancaman langsung terhadap sistem keamanan kolektif internasional.
  • Kualifikasi Hukum: Indonesia secara terbuka menyatakan bahwa serangan terhadap personel penjaga perdamaian yang sedang bertugas dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang di bawah hukum humaniter internasional.

Dinamika Sidang Dewan Keamanan

Sidang yang juga dihadiri oleh Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, berlangsung dengan tensi diplomatik yang tinggi. Saat perwakilan Indonesia memaparkan kritik tajamnya, respons dari pihak Israel menjadi sorotan publik internasional.

Di akhir pernyataannya, Umar Hadi menegaskan kembali solidaritas penuh Indonesia terhadap pemerintah dan rakyat Lebanon yang tengah menghadapi krisis kedaulatan. Indonesia menuntut agar Dewan Keamanan tidak hanya berhenti pada pernyataan keprihatinan, tetapi mengambil langkah konkret untuk menghentikan impunitas dan menjamin keselamatan seluruh personel PBB yang bertugas di garis depan konflik Timur Tengah.