Dicopot Sementara 3 Bulan: Bupati Aceh Selatan Disanksi Kemendagri Akibat "Desersi" Saat Bencana
Hukum - Nasional

Dicopot Sementara 3 Bulan: Bupati Aceh Selatan Disanksi Kemendagri Akibat “Desersi” Saat Bencana

Jakarta – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dijatuhi sanksi tegas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Sanksi ini dijatuhkan lantaran Mirwan meninggalkan wilayahnya untuk menjalankan ibadah umrah di saat Aceh Selatan tengah dilanda musibah banjir dan longsor parah, serta tanpa mengantongi izin resmi dari Mendagri Tito Karnavian maupun Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

BACA JUGA : Sidang Tuntutan Kematian Prada Lucky: Fakta Mengerikan Penyiksaan Belasan Senior Terungkap di Pengadilan Militer Kupang

Desersi di Mata Presiden

Kasus ini menarik perhatian tinggi setelah Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengkritik tindakan Mirwan MS. Presiden Prabowo menyamakan perbuatan bupati tersebut dengan tindakan desersi militer—meninggalkan bawahan dalam kondisi berbahaya.

“Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Sudah kau pecat?” sentil Presiden Prabowo pada Minggu (7/12/2025).

Dua hari setelah teguran keras Presiden, Mendagri Tito Karnavian secara resmi memproses pencopotan sementara Mirwan MS. Mendagri menegaskan bahwa keputusan ini dilakukan tanpa memandang afiliasi politik Mirwan, yang diketahui merupakan kader Gerindra. Tito bahkan diminta langsung oleh petinggi Gerindra, seperti Sufmi Dasco Ahmad dan Ahmad Muzani, untuk menegakkan sanksi sesuai aturan.

Ibadah Sunah vs. Kewajiban Pemimpin

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa dari perspektif agama dan moralitas kepemimpinan, ibadah umrah memiliki hukum sunah (dapat ditunda), sementara membantu rakyat yang terkena bencana adalah kewajiban yang juga bernilai ibadah.

Tito mengungkapkan bahwa ia harus mencari nomor telepon Mirwan MS ketika mengetahui kabar kepergian bupati tersebut. Dalam komunikasi telepon, Tito memerintahkan Mirwan untuk segera kembali ke Aceh Selatan.

“Saya tanyakan apa ada izin? Yang bersangkutan sampaikan sudah ajukan izin, tapi yang bersangkutan tetap berangkat. Kalau Kemendagri tidak ada izin sama sekali. Sudah ditolak oleh Gubernur Muzakir Manaf,” ungkap Tito. Ketidakpatuhan terhadap hierarki izin ini menjadi dasar kuat dijatuhkannya sanksi administrasi.

Program Magang 3 Bulan untuk Belajar Tangani Krisis

Setelah diberhentikan sementara, Mirwan MS diwajibkan menjalani program magang selama tiga bulan di kantor Kemendagri di Jakarta Pusat. Tito menyebut program ini sebagai upaya pembinaan kembali (rehabilitasi).

Magang ini bertujuan untuk melatih Mirwan MS dalam menghadapi bencana dan krisis, hal yang dinilai kurang dikuasai oleh yang bersangkutan. Magang dapat dilakukan di berbagai Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemendagri:

  • Ditjen Otonomi Daerah dan Ditjen Keuangan Daerah (untuk menyusun APBD).
  • Ditjen Administrasi Wilayah (Adwil) (untuk menangani bencana, termasuk pembinaan Satpol PP dan Damkar).

Tito berharap melalui pembinaan ini, Mirwan MS akan mendapatkan dasar-dasar yang kuat tentang cara menangani krisis dan bencana alam.

Status Jabatan dan Pengganti

Sesuai aturan, sanksi pemberhentian sementara hanya berlaku selama tiga bulan. Setelah masa sanksi berakhir, Mirwan MS akan otomatis kembali menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan. Selama masa pemberhentian, posisi kepala daerah diisi oleh Wakil Bupati Aceh Selatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.

Mendagri Tito menutup dengan pesan kepada seluruh kepala daerah bahwa kasus Mirwan MS harus menjadi pengingat serius mengenai ketentuan dan etika kepemimpinan, terutama dalam menghadapi situasi darurat.