JAKARTA, 4 Desember 2025 – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Boy, terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang menuding keduanya enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy, diperiksa jam 10.00 WIB hari ini,” kata Gusrizal kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
BACA JUGA : Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO
Dasar Laporan dan Tuntutan Aktivis
Laporan terhadap penyidik, khususnya Rossa Purbo Bekti, diajukan oleh Koalisi Aktivis Masyarakat Indonesia (KAMI) pada Senin (17/11/2025). KAMI menduga adanya upaya penghambatan proses hukum terkait perkara yang ditangani.
Rossa Purbo Bekti disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang bertanggung jawab atas penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut tersebut.
Koordinator KAMI, Yusril, saat membuat laporan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, menyampaikan kekecewaannya. “Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar Yusril.
Yusril menekankan bahwa pemanggilan Bobby Nasution seharusnya sudah dilakukan oleh KPK, dan mendesak agar proses hukum berjalan independen. “Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” tambahnya, sekaligus mempertanyakan independensi lembaga antirasuah tersebut.
Prosedur dan Respon Dewas KPK
Dewas KPK telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, sebelumnya menyatakan bahwa Dewas memiliki batas waktu 15 hari untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terhitung sejak laporan diterima.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kebenaran dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Masyarakat Indonesia.
KPK Memastikan Integritas Proses Hukum
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons pemeriksaan ini dengan menegaskan pentingnya pengawasan internal.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian fundamental dari pengawasan lembaga guna memastikan pelaksanaan tugas tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum, tetapi juga berpedoman pada nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK.
“Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
Terkait substansi perkara, Budi memastikan bahwa penanganan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, mencakup seluruh tindakan mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat peran sentral Dewas KPK dalam menjaga integritas dan etika para pegawai KPK di tengah penanganan kasus-kasus korupsi berprofil tinggi.



