Dicopot Sementara 3 Bulan: Bupati Aceh Selatan Disanksi Kemendagri Akibat "Desersi" Saat Bencana
Hukum - Nasional

Bupati Aceh Selatan Mirwan Diperiksa Sore Ini: Tim Kemendagri Selidiki Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana

BANDA ACEH – Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan resmi oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (8/12/2025) sore ini. Pemeriksaan ini dilakukan segera setelah Mirwan kembali ke Indonesia menyusul kontroversi perjalanannya menunaikan ibadah umrah tanpa mengantongi izin Kemendagri, padahal wilayahnya sedang dilanda bencana.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengonfirmasi jadwal tersebut. “Sesuai agenda, sudah diundang untuk memberikan keterangan hari ini,” kata Benni Irwan kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Namun, jadwal tersebut terpaksa diundur menjadi pukul 17.00 WIB karena Mirwan baru tiba di Banda Aceh pada sore hari.

“Bupati Aceh Selatan (jadwal klarifikasi pada undangan pukul 14.00, terkonfirmasi baru sampai di Banda Aceh sore, sehingga permintaan keterangan bergeser ke pukul 17.00 WIB),” jelas Irwan.

Kemendagri saat ini masih menunggu laporan lengkap mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim Itjen di Aceh.

BACA JUGA : Paradoks Diplomasi Hijau Indonesia: Retorika Global Vs. Realitas Bencana Domestik

Pelanggaran Prosedur dan Status Darurat

Pemeriksaan ini berfokus pada pelanggaran prosedur administratif yang dilakukan Mirwan. Sesuai aturan, setiap kepala daerah wajib mengantongi izin dari Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

Faktanya, Mirwan tidak memiliki izin tersebut. Pelanggaran ini semakin diperberat karena ia meninggalkan daerah saat Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Ironisnya, status tanggap darurat penanganan banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Selatan ditetapkan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Mirwan sendiri.

  • Penolakan Gubernur: Kapuspen Benni Irwan sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Mirwan tidak mengantongi izin dari Kemendagri maupun Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Penolakan dari Gubernur secara eksplisit tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
  • Tujuan Pemeriksaan: Tim Itjen Kemendagri dikerahkan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum telah dipatuhi oleh kepala daerah.

Hasil pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menentukan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada Bupati Mirwan, yang dapat berkisar dari teguran hingga pemberhentian sementara sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.