JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian daring (judi online) berskala internasional dalam rangkaian operasi yang berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025. Dari total 20 tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial NW yang telah menginjak usia 76 tahun.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menjelaskan bahwa NW ditangkap bersama anak kandungnya. Keterlibatan lansia tersebut dalam ekosistem bisnis ilegal ini menjadi sorotan tajam pihak kepolisian.
BACA JUGA : Eskalasi Konflik AS-Venezuela: Indonesia Serukan De-eskalasi dan Perlindungan Warga Sipil
Peran NW dan Pertimbangan Kemanusiaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, NW diduga berperan aktif dalam membantu operasional bisnis anaknya, termasuk memfasilitasi praktik pencucian uang dari keuntungan haram situs judi tersebut. Atas tindakannya, NW dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meskipun menyandang status tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap NW. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan objektif dan subjektif:
- Faktor Usia dan Kesehatan: Kondisi fisik yang sudah senja memerlukan perhatian medis dan lingkungan yang memadai.
- Risiko Rendah: Penyidik meyakini tersangka tidak akan melarikan diri, tidak berpotensi merusak barang bukti, serta tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut.
- Wajib Lapor: Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, NW diwajibkan melakukan lapor diri secara rutin ke markas kepolisian.
Kronologi Penangkapan dan Pemetaan Jaringan
Operasi besar ini dibagi menjadi beberapa tahap penindakan di berbagai lokasi strategis di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur:
1. Penindakan Situs T6.com dan WE88.com (Agustus – November 2025) Penyidik mengamankan 15 tersangka yang terafiliasi dengan jaringan judi Asia Tenggara. Peran mereka mencakup:
- Admin keuangan dan direktur perusahaan payment gateway.
- Penyewa rekening operasional dan pemilik rekening penampung.
- Pemilik money changer yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan.
- Barang bukti yang disita meliputi perangkat komputer, laptop, telepon genggam, buku rekening, ATM, token bank, hingga kendaraan bermotor.
2. Pengembangan Kasus di Pluit dan PIK 2 Hasil pengembangan membawa polisi ke apartemen dan ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara, serta Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Di lokasi ini, polisi menangkap koordinator keuangan dan admin situs yang mengelola operasional teknis perjudian tersebut.
Ekspansi Penindakan Jaringan 1XBET
Di luar jaringan T6 dan WE88, Bareskrim juga membongkar sisa-sisa jaringan judi global 1XBET pada 16 Desember 2025 di Cianjur, Jawa Barat. Situs ini diketahui memiliki infrastruktur jaringan yang meluas hingga ke benua Eropa dan Asia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa lima tersangka ditangkap dalam operasi di Cianjur tersebut. Mereka bertindak sebagai pengelola situs dan admin keuangan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari pembersihan jaringan 1XBET yang sebelumnya telah mulai dibongkar pada akhir 2024 dan awal 2025.
Analisis Penegakan Hukum: Keterlibatan anggota keluarga, termasuk lansia, dalam kasus pencucian uang hasil judi online menunjukkan betapa kompleksnya struktur organisasi kriminal ini. Penggunaan perusahaan payment gateway dan gerai penukaran uang (money changer) mengindikasikan upaya profesional untuk mengaburkan asal-usul dana haram agar masuk ke sistem keuangan legal.



