Denpasar, Bali – Provinsi Bali mencetak tonggak sejarah penting dalam upaya perluasan akses keadilan dengan meresmikan pembentukan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Dengan capaian 100% Posbankum di wilayahnya, Bali kini menjadi salah satu dari 29 provinsi di Indonesia yang berhasil memenuhi target layanan ini. Peresmian tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Jumat (12/12/2025).
BACA JUGA : Distopia Utang dan Spektakel Kekerasan: Membaca Paradoks Urban Jakarta 2025
Penguatan Keadilan Restoratif Melalui Tri Hita Karana
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya, menekankan bahwa langkah ini bukan hanya sekadar pemenuhan target administratif, tetapi merupakan upaya strategis untuk memperkuat pendekatan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
Menkum Supratman memuji Bali yang dinilai memiliki fondasi sosial yang kuat untuk penyelesaian masalah hukum secara damai. Ia secara khusus menyoroti nilai-nilai filosofis Bali.
“Kearifan lokal Bali yang dilandasi nilai-nilai Tri Hita Karana (tiga penyebab kesejahteraan: hubungan harmonis dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan) senantiasa memberikan aura positif,” ujar Supratman.
Menurut Menkum, esensi dari keadilan sejati adalah penyelesaian kasus yang mengedepankan kedamaian dan semangat kebersamaan. Ia mendorong masyarakat agar tidak buru-buru menempuh jalur kepolisian atau pengadilan untuk sengketa seperti waris, konflik antarwarga, atau masalah keluarga.
“Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat Menyama Braya (persaudaraan) dan Paras Paros Sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” tegasnya.
Komitmen Daerah dan Pengembangan Paralegal
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan Posbankum sebagai terobosan pelayanan hukum yang bijaksana. Menurutnya, Posbankum adalah kunci untuk membangun budaya sadar hukum dan berkontribusi terhadap pembangunan Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia Niskala-Sekala (secara spiritual dan material).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah, merinci capaian tersebut: 717 Posbankum telah dibentuk, terdiri dari 636 Posbankum di desa dan 81 di kelurahan, tersebar di 9 kabupaten/kota.
Untuk memastikan operasional layanan, Kemenkum Bali juga akan segera memulai program pelatihan masif.
- Target Peserta: 8.680 paralegal di Bali akan dilatih secara bertahap.
- Angkatan Pertama: 550 peserta akan mengikuti pelatihan secara daring mulai 19 hingga 23 Desember 2025.
Layanan Posbankum di Bali akan diperkuat oleh 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, memastikan kualitas layanan yang profesional.
Dukungan Akademik dan Capaian Nasional
Secara nasional, jumlah Posbankum kini telah mencapai 71.773 atau 85,50 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Dalam rangkaian peresmian di Bali, dilakukan pula penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dengan para dekan fakultas hukum dari berbagai universitas di Bali. Kerja sama ini menjadi bukti nyata dukungan akademis dalam pengembangan Posbankum dan penegasan pentingnya peran institusi pendidikan dalam mewujudkan akses keadilan yang merata.



