Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus pemerasan dana Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Cilacap mengungkap adanya tekanan psikologis dan struktural terhadap para pejabat daerah. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga menggunakan ancaman rotasi dan mutasi jabatan sebagai instrumen untuk memaksa para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyerahkan sejumlah uang sesuai target yang ditentukan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kekhawatiran akan digeser dari jabatan struktural menjadi alasan utama para pejabat terpaksa menuruti instruksi ilegal tersebut. Hal ini terungkap melalui keterangan para saksi yang diperiksa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026.
BACA JUGA : Eskalasi di Perbatasan: NATO Cegat Rudal Balistik Ketiga di Wilayah Udara Turki
Instrumen Loyalitas dan Tekanan Struktura
Berdasarkan keterangan penyidik, pejabat yang gagal atau menolak menyetorkan uang dianggap sebagai individu yang tidak loyal terhadap kepemimpinan bupati. Ancaman “pergeseran posisi” atau mutasi menjadi momok yang menghantui setidaknya 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa tujuh pejabat teras sebagai saksi kunci untuk memperkuat konstruksi perkara, antara lain:
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Wahyu.
- Kepala Bidang Tata Ruang, Rosalina.
- Kepala Dinas Pertanian, Sigit.
- Kepala Dinas Pendidikan, Paiman.
- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Cilacap, Hasanudin.
- Kepala Bidang Irigasi, Wahyu Indra.
- Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Bambang.
Mekanisme Pengumpulan dan Aliran Dana
Syamsul Auliya Rachman menetapkan target ambisius sebesar Rp750 juta yang harus terkumpul paling lambat pada 13 Maret 2026. Setiap instansi atau SKPD diwajibkan menyetor dana dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, kemampuan setor tiap dinas berbeda-beda, dengan rentang setoran antara Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang yang dikumpulkan melalui perantara Ferry Adhi Dharma, selaku Asisten II Kabupaten Cilacap. Total dana yang terkumpul sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan mencapai Rp610 juta. Uang tunai tersebut ditemukan dan disita oleh penyidik KPK di kediaman pribadi Ferry Adhi Dharma.
Diskrepansi Kebutuhan dan Kepentingan Pribadi
Penyidikan KPK mengungkap adanya ketidaksesuaian antara narasi kebutuhan operasional dengan realita lapangan. Meskipun Syamsul mengeklaim kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal atau Forkopimda hanya sebesar Rp515 juta, target yang dipatok tetap berada di angka Rp750 juta. Selisih dana tersebut diduga kuat akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang bupati.
KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono. Keduanya kini menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan jabatan dalam birokrasi pemerintahan daerah.


