JAKARTA – Kedatangan jenazah Agus Ahmadi, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kecelakaan kerja di Malaysia pada Jumat malam (10/1/2026), kembali menguak tabir kelam di balik megahnya angka remitansi nasional. Di balik seremoni penjemputan jenazah di bandara, terdapat realitas pahit mengenai sulitnya akses jaminan sosial yang menjadi hak konstitusional para pekerja.
BACA JUGA : Sekolah Rakyat: Strategi Terintegrasi Pemerintah dalam Menanggulangi Kemiskinan Ekstrem
Ironi Kontribusi dan Perlindungan
Berdasarkan data Bank Indonesia periode 2023-2024, PMI telah menyumbangkan remitansi sebesar Rp 263,8 triliun. Namun, kontribusi raksasa ini tidak berbanding lurus dengan kemudahan akses perlindungan. Perubahan skema dari asuransi swasta ke BPJS Ketenagakerjaan—yang secara teori bertujuan memutus ketergantungan pada pasar yang berorientasi laba—kini justru terjebak dalam keruwetan administratif yang bersifat eksklusif.
Fenomena Kekerasan Struktural dan Fetishisme Dokumen
Persoalan keterlambatan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar inefisiensi teknis. Mengacu pada pemikiran antropolog Akhil Gupta, fenomena ini merupakan bentuk “kekerasan struktural”.
Birokrasi yang kaku sering kali terjebak dalam fetishisme dokumen, di mana validitas selembar kertas dan kelengkapan stempel dianggap lebih krusial dibandingkan penderitaan manusia yang nyata. Ketika sebuah klaim ditolak hanya karena prosedur administratif yang kaku, sistem tersebut secara sadar sedang melakukan kekerasan terhadap warga negara yang paling rentan.
Masalah Sistemik: Antara Regulasi dan Realitas Lapangan
Terdapat jurang pemisah yang lebar antara kebijakan di pusat dengan realitas di negara penempatan:
- Jebakan Teritorial: Meskipun konsentrasi PMI sangat besar di wilayah seperti Hong Kong, Taiwan, dan Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki kehadiran fisik yang memadai di negara-negara basis tersebut. Hal ini menyebabkan hak perlindungan seolah “menguap” saat pekerja melewati perbatasan negara.
- Paradoks Digitalisasi: Solusi digital seperti aplikasi JMO sering kali dianggap sebagai obat mujarab di meja rapat Jakarta. Namun, kebijakan ini mengabaikan realitas bahwa banyak PMI sektor domestik memiliki keterbatasan akses terhadap gawai dan kendala literasi digital. Tanpa pendampingan fisik, aplikasi justru menjadi pembatas baru yang memisahkan pekerja dari haknya.
- Dampak Ekonomi Sekunder: Kegagalan pencairan klaim tepat waktu memicu siklus kemiskinan baru. Laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menunjukkan pola di mana keluarga PMI terpaksa terjerat utang rentenir atau menjual aset produktif hanya untuk menutupi biaya pemulangan jenazah atau biaya hidup setelah kehilangan tulang punggung ekonomi.
Mendesak Reformasi Tata Kelola yang Humanis
Negara tidak boleh membiarkan label “Pahlawan Devisa” menjadi sekadar retorika untuk menutupi abainya perlindungan. Akuntabilitas administratif memang diperlukan untuk mencegah kecurangan, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan esensi perlindungan itu sendiri.
Diperlukan langkah nyata melalui:
- Ekspansi Layanan Fisik: Pembukaan kantor perwakilan atau layanan khusus BPJS Ketenagakerjaan di kedutaan atau konsulat jenderal di negara basis PMI.
- Penyederhanaan Administrasi: Debirokratisasi syarat klaim yang tidak masuk akal dengan pendekatan yang lebih berpusat pada manusia (human-centered approach).
- Pendampingan Langsung: Integrasi layanan yang melibatkan pendampingan bagi pekerja yang memiliki keterbatasan teknologi atau akses komunikasi.
Tanpa perbaikan fundamental, sistem jaminan sosial kita hanya akan menjadi mesin administratif yang gagal menjalankan fungsi kemanusiaannya.


