Jakarta, 14 Desember 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, merupakan indikasi nyata dari masalah fundamental dalam sistem rekrutmen dan kaderisasi di tubuh partai politik (parpol) Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah terpilih sering kali berakar pada lemahnya integritas proses politik.
BACA JUGA : Jaminan Istana: Stok Kebutuhan Dasar dan Obat-obatan di Wilayah Bencana Sumatera Dipastikan Aman
“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Beban Utang Kampanye dan Biaya Politik Tinggi
Kasus yang menjerat Ardito Wijaya, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025, menjadi contoh konkret tingginya biaya politik yang harus ditanggung oleh kandidat.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima total uang sebesar Rp5,75 miliar terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Dari jumlah tersebut, Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang diambil demi membiayai kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” jelas Budi.
Mengonfirmasi Hipotesis Kajian Tata Kelola Parpol
Budi Prasetyo menambahkan, kasus Ardito Wijaya menguatkan salah satu hipotesis utama yang ditemukan dalam kajian tata kelola parpol yang sedang dilakukan KPK. Hipotesis tersebut terkait dengan tingginya kebutuhan dana bagi parpol. Kebutuhan dana ini mencakup pemenangan pemilu, operasional harian, hingga pendanaan berbagai kegiatan internal seperti kongres atau musyawarah partai.
Hipotesis lain yang terkonfirmasi adalah kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan partai, yang pada akhirnya membuka celah bagi aliran uang tidak sah.
Untuk mengatasi hal ini, KPK mendorong adanya perbaikan regulasi dan praktik pelaporan. “KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tegas Budi.
Saat ini, KPK masih berproses melengkapi kajian komprehensif tersebut. Setelah rampung, kajian tersebut akan diserahkan kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi di sektor politik dan pemerintahan daerah.



