DPR Mendesak Investigasi Komprehensif Penyebab Banjir-Longsor Sumatera
Nasional

DPR Mendesak Investigasi Komprehensif Penyebab Banjir-Longsor Sumatera

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh mengenai penyebab bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Desakan ini muncul untuk memastikan apakah bencana yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar ini semata-mata diakibatkan oleh faktor cuaca ekstrem atau terdapat persoalan ekologis yang memperparah dampaknya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menekankan pentingnya langkah tersebut agar penanganan bencana di masa depan menjadi lebih efektif. “Kami mendorong investigasi pemicu bencana di Sumatera bagian utara ini. Apakah ini murni masalah ekologis atau karena murni cuaca ekstrem,” ujar Huda pada Jumat (28/11/2025). Ia menambahkan bahwa analisis komprehensif diperlukan untuk mengambil pelajaran dan meminimalkan potensi bencana besar di kemudian hari.


Indikasi Masalah Tata Kelola Lingkungan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, secara khusus menyoroti fenomena gelondongan kayu yang terseret derasnya arus banjir. Gelondongan kayu tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan parah, seperti memutus jembatan dan menyapu rumah-rumah, tetapi juga mengindikasikan adanya masalah fundamental dalam tata kelola lingkungan.

Marwan menilai, meski curah hujan yang besar merupakan siklus alamiah, dampaknya tidak akan separah yang dialami masyarakat jika tidak ada masalah ekologis seperti deforestasi atau alih fungsi lahan yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan.

“Kalau sekadar curah hujan yang besar, tidak menjadikan bukit-bukit longsor, gelondongan kayu terbawa arus yang memutuskan jembatan, gelondongan kayu yang menyapu rumah-rumah habis, tidak separah itu yang diderita oleh masyarakat,” ungkap Marwan.

Atas dasar temuan tersebut, Marwan menilai penyelidikan perlu dilakukan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini. Ia menekankan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah, sehingga pertanggungjawaban perlu ditegakkan. Setelah penetapan tanggung jawab, pembenahan tata kelola lingkungan dan rehabilitasi kerusakan harus dilakukan secara maksimal. Jika tidak, bencana serupa akan terus berulang.


BACA JUGA : Tuntutan Rusia untuk Mengakhiri Perang: Penarikan Pasukan Ukraina dari Wilayah yang Diklaim

Status Darurat dan Respon Pemerintah

Menanggapi bencana ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan status darurat bencana daerah.

Pratikno menjelaskan bahwa penetapan status ini memungkinkan pemerintah untuk mengerahkan seluruh sumber daya sesuai undang-undang kedaruratan kebencanaan demi memberikan bantuan semaksimal mungkin. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menginstruksikan pemerintah daerah yang terdampak untuk menggeser anggaran dari pos lain demi mempercepat penanganan bencana.

“Ini adalah masalah kemanusiaan yang harus kita selesaikan secepat-cepatnya, semaksimal mungkin. Dan justru kita harapkan pasca recovery-nya nanti kita bisa memperbaiki lebih baik lagi,” ujar Pratikno. Ia juga menyampaikan perintah Presiden Prabowo Subianto agar proses tanggap darurat di ketiga provinsi tersebut dilakukan dengan serius dan cepat.

Selain tanggap darurat, pemerintah juga telah mempersiapkan upaya pemulihan agar infrastruktur yang rusak dapat segera kembali berfungsi.


Data Sementara Korban Jiwa

Bencana banjir dan longsor ini telah menimbulkan korban jiwa yang signifikan. Berdasarkan data sementara per Kamis (27/11/2025):

  • Sumatera Utara (Sumut): Total tercatat 48 korban tewas dan 88 hilang.
  • Aceh: Jumlah warga yang meninggal dunia berjumlah 30 orang.
  • Sumatera Barat (Sumbar): Tercatat sembilan orang tewas. Rinciannya meliputi lima orang akibat banjir di Padang, tiga orang akibat banjir bandang di Agam, dan satu orang akibat tertimbun longsor di Agam.

Tingginya angka korban jiwa dan kerusakan infrastruktur akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi hanya dilihat sebagai siklus alam semata. Desakan DPR untuk melakukan investigasi menyeluruh adalah langkah krusial untuk mengurai benang merah antara curah hujan ekstrem dan degradasi lingkungan akibat tata kelola yang buruk, seperti deforestasi. Penetapan status darurat oleh pemerintah adalah respons cepat yang vital untuk penanganan kemanusiaan, namun tanpa tindakan tegas terhadap pelaku kerusakan lingkungan dan perbaikan tata kelola, Indonesia akan terus menghadapi siklus bencana yang merenggut nyawa dan membebani negara dengan kerugian triliunan. Investigasi yang transparan dan penetapan tanggung jawab hukum adalah kunci untuk memastikan upaya pemulihan pasca-bencana tidak hanya mengobati gejala, tetapi juga mengatasi akar masalah ekologis yang terus berulang.