KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tahanan Rumah
Nasional

KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi pengalihan jenis penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tersangka yang sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK kini berstatus sebagai tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menerima dan menelaah permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka.

BACA JUGA : Ancaman Rotasi Jabatan: Modus Pemerasan Dana THR oleh Bupati Cilacap Terungkap

Prosedur dan Dasar Hukum Pengalihan

Permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh keluarga Yaqut pada Selasa, 17 Maret 2026. Meskipun alasan spesifik di balik permohonan tersebut tidak dirinci secara detail kepada publik, KPK menyatakan bahwa keputusan pengabulan permohonan telah melalui pertimbangan hukum yang matang.

Budi menegaskan bahwa langkah ini berlandaskan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Pengawasan Melekat dan Keamanan

Walaupun berada di kediaman pribadi, status Yaqut tetap berada di bawah kendali penuh penyidik. KPK menekankan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan disertai dengan mekanisme pengawasan melekat. Personel keamanan dan tim penyidik tetap melakukan pemantauan guna memastikan tersangka kooperatif dan tidak melanggar ketentuan selama masa penahanan rumah berlangsung.

Atensi Penghuni Rutan dan Absensi di Hari Raya

Informasi mengenai perpindahan Yaqut mulai mencuat setelah keberadaannya tidak lagi terlihat di lingkungan Rutan KPK sejak Kamis malam. Hal ini dikonfirmasi oleh Silvia Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang juga tengah menjalani masa tahanan di lokasi yang sama.

Silvia menyebutkan bahwa absennya Yaqut menjadi bahan pembicaraan di antara para tahanan, terutama saat prosesi ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pada Sabtu pagi ini. Yaqut dilaporkan tidak terlihat dalam barisan jemaah, yang kemudian memicu spekulasi di lingkungan rutan sebelum akhirnya diklarifikasi oleh pihak KPK.

“Para tahanan sempat bertanya-tanya, awalnya dikira ada pemeriksaan tambahan, namun terasa janggal karena dilakukan menjelang malam takbiran. Ternyata informasinya beliau sudah keluar sejak Kamis malam,” ungkap Silvia saat ditemui awak media.