Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam upaya terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun pada Jumat, 23 Januari 2026.
Hasil dari penggeledahan tersebut menunjukkan adanya temuan signifikan. Juru Bicara KPK menerangkan bahwa penyidik berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen penting dari Kepala Dinas DPMPTSP, Sumarno (SMN).
BACA JUGA : Kesalahan Umum Pemain Game Online Indonesia
Temuan Barang Bukti dan Pendalaman Penyidik
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan modus pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan di wilayah Madiun.
- Barang Bukti Utama: Uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruang kerja/kediaman Saudara SMN.
- Dokumen Pendukung: Berkas perizinan dan catatan keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana ilegal.
- Langkah Selanjutnya: Tim penyidik akan melakukan analisis mendalam terhadap dokumen tersebut serta mengklarifikasi asal-usul uang tunai yang disita melalui pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut.
Konstruksi Perkara dan Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari dugaan praktik lancung yang dilakukan oleh Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota. KPK mengidentifikasi adanya dua modus utama: permintaan fee proyek dari kontraktor dan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini:
- Maidi: Wali Kota Madiun (nonaktif).
- Rochim Ruhdiyanto: Pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Maidi.
- Thariq Megah: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ketiga tersangka telah ditahan secara resmi di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Jeratan Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan pembaruan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berikut detail sangkaannya:
- Terkait Pemerasan: Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini menyasar pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri secara paksa.
- Terkait Gratifikasi: Maidi dan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang tidak dilaporkan kepada KPK.
KPK menegaskan bahwa penyidikan ini tidak akan berhenti pada tiga tersangka tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, mengingat dana yang dikelola melalui skema pemerasan ini diduga mengalir ke berbagai lini di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
