Polemik HGU di Lahan TNI AU Lampung: Kronologi dan Alasan Pencabutan oleh Menteri ATR/BPN
Nasional

Polemik HGU di Lahan TNI AU Lampung: Kronologi dan Alasan Pencabutan oleh Menteri ATR/BPN

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan seluas 85.244,925 hektar yang berlokasi di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin, Lampung. Langkah tegas ini diambil setelah lahan yang merupakan aset negara tersebut diketahui dikuasai oleh sejumlah perusahaan swasta selama bertahun-tahun.

BACA JUGA : Penguatan Pemulihan Kerugian Negara: Kejagung Dukung Penuh RUU Perampasan Aset

Status Kepemilikan dan Temuan BPK

Berdasarkan keterangan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026), pencabutan ini dilakukan untuk mengembalikan aset kepada pemilik sah secara hukum, yakni Kementerian Pertahanan (Kemhan) c.q. TNI Angkatan Udara.

Status kepemilikan aset ini didasarkan pada temuan konsisten dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah muncul sejak satu dekade lalu. Setidaknya terdapat tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menegaskan adanya sertifikat HGU di atas tanah negara, yaitu:

  • LHP BPK Nomor 157/ponsel/XI/12/2015
  • LHP BPK Nomor 53/ponsel/XIV/01/2020
  • LHP BPK Nomor 153/LHP/XIV/12/2022

Lahan tersebut tercatat digunakan oleh PT Sweet Indo Lampung serta lima perusahaan lain yang bernaung di bawah grup usaha Sugar Group Companies (SGC). Secara total, terdapat 27 bidang HGU yang diterbitkan di lokasi tersebut, bahkan beberapa di antaranya sempat mendapatkan perpanjangan pada rentang tahun 2017 hingga 2019.

Penjelasan Mengenai Keterlambatan Pencabutan

Muncul pertanyaan di publik mengenai mengapa pencabutan baru dilakukan saat ini, padahal temuan BPK sudah ada sejak tahun 2015. Menanggapi hal tersebut, Nusron Wahid menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN baru melangkah setelah adanya permohonan pembatalan secara resmi.

“Kami baru menerima surat permohonan pembatalan dari pihak TNI AU maupun Menteri Pertahanan pada bulan Agustus dan September tahun 2025,” ujar Nusron. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi pasti apakah sebelum tahun 2025 sudah ada surat permohonan serupa yang diajukan oleh pihak terkait.

Klaim Perusahaan dan Mekanisme Perolehan Lahan

Di sisi lain, pihak perusahaan swasta yang menguasai lahan tersebut mengeklaim bahwa perolehan tanah dilakukan melalui prosedur yang sah. Mereka menyatakan mendapatkan lahan tersebut melalui mekanisme jual beli hasil lelang dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di masa lalu. Berdasarkan dasar klaim itulah, pihak perusahaan merasa memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan HGU.

Namun, koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan TNI AU menyepakati bahwa status tanah sebagai aset negara di bawah Kemhan memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi, sehingga seluruh sertifikat HGU yang diterbitkan di atas lahan tersebut dinyatakan dicabut.

Kondisi Terkini di Lapangan

Meskipun status HGU telah dicabut, Nusron mengungkapkan bahwa saat ini di atas lahan tersebut masih terdapat aktivitas industri, termasuk perkebunan tebu dan pabrik gula yang beroperasi. Pemerintah kini tengah berupaya menyelesaikan aspek administratif dan teknis agar pengembalian aset negara ini tidak menimbulkan gejolak sosial atau gangguan terhadap industri nasional secara ekstrem, namun tetap taat pada supremasi hukum.