Dampak Banjir Besar Sumatra: Kementerian LH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun
Nasional

Dampak Banjir Besar Sumatra: Kementerian LH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah hukum tegas terhadap sektor korporasi yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan di Sumatra. Pada Kamis (15/1/2026), pemerintah resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra Utara.

Langkah ini merupakan respons atas bencana banjir dan tanah longsor hebat yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun 2025 lalu.

BACA JUGA : Aspirasi dari Timur: Harapan Mama Papua di Balik Kunjungan Wapres Gibran ke Pasar Fandoi

Rincian Gugatan dan Entitas Korporasi

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, merinci bahwa total tuntutan mencapai Rp4.843.232.560.026. Nilai fantastis tersebut dibagi menjadi dua kategori utama belanja pemulihan dan ganti rugi:

  • Kerugian Lingkungan Hidup: Rp4.657.378.770.276
  • Biaya Pemulihan Ekosistem: Rp178.481.212.250

Enam perusahaan yang menjadi objek gugatan adalah:

  1. PT NSHE (North Sumatera Hydro Energy)
  2. PT AR (Agincourt Resources)
  3. PT TPL (Toba Pulp Lestari)
  4. PT PN (Perkebunan Nusantara)
  5. PT MST (Multi Sibolga Timber)
  6. PT TBS

Keenam perusahaan tersebut memiliki wilayah operasional yang bersinggungan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatra Utara, yang dinilai sebagai area krusial dalam mitigasi banjir.

Penerapan Prinsip Strict Liability

Dalam gugatan ini, KLH menerapkan prinsip Strict Liability atau pertanggungjawaban mutlak. Melalui skema hukum ini, pemerintah tidak perlu membuktikan unsur kesalahan (kelalaian atau kesengajaan) secara konvensional, melainkan cukup membuktikan bahwa kegiatan usaha tersebut menimbulkan ancaman serius atau kerugian lingkungan.

“Dengan adanya gugatan ini, diharapkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada dapat dipulihkan kembali. Ini juga menjadi upaya mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta.

Gugatan tersebut telah didaftarkan secara serentak di tiga lokasi berbeda pada hari yang sama:

  • Dua gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
  • Dua gugatan di PN Jakarta Selatan.
  • Satu gugatan di PN Jakarta Pusat.

Kronologi Penegakan Hukum

Tindakan hukum ini merupakan puncak dari rangkaian pengawasan ketat yang dilakukan KLH sejak bencana melanda pada Desember 2025. Berikut adalah garis waktu penindakan:

  • Desember 2025: KLH melakukan penyegelan terhadap sejumlah lahan perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menyusul analisis citra satelit dan temuan lapangan pascabanjir.
  • 15 Desember 2025: Delapan korporasi dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas mereka di sekitar DAS Batang Toru dan wilayah rawan bencana lainnya.
  • Januari 2026: Hasil investigasi menunjukkan adanya kontribusi signifikan dari aktivitas pembukaan lahan, pengelolaan limbah, atau perubahan bentang alam oleh perusahaan-perusahaan tersebut terhadap intensitas banjir dan longsor.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi sektor industri di seluruh Indonesia untuk menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan dan mematuhi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) guna mencegah bencana ekologis serupa di masa depan.