Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dalam memangkas hambatan birokrasi yang menghalangi upaya pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. Dalam rapat koordinasi penanganan bencana yang berlangsung di Aceh pada Sabtu (10/1/2026), Purbaya meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk langsung melapor kepadanya jika terdapat kendala administrasi, khususnya terkait pungutan cukai pada alat-alat berat yang dibutuhkan untuk kemanusiaan.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses normalisasi wilayah terdampak bencana tidak terhambat oleh aturan fiskal yang kaku di tengah situasi darurat.
BACA JUGA : Percepatan Pemulihan Sumatera: Mendagri Verifikasi Data Pasca-Bencana di 52 Daerah
Penghapusan Tagihan Cukai Rp 30 Miliar untuk Kapal Keruk
Keputusan “bypass” atau pemotongan jalur birokrasi ini dipicu oleh temuan adanya kendala administratif pada pengadaan kapal keruk. Kapal tersebut sangat dibutuhkan untuk membersihkan sedimentasi sungai serta pengerukan lumpur yang menimbun pemukiman warga dan akses jalan di wilayah terdampak.
Purbaya mengungkapkan keheranannya terhadap kebijakan yang sempat menagih cukai sebesar Rp 30 miliar atas pengeluaran kapal keruk dari wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kapal tersebut sedianya dipinjam melalui koordinasi dengan TNI dan Kementerian Pertahanan untuk membantu misi kemanusiaan.
“Begitu laporan sampai ke saya, langsung saya instruksikan untuk abolish (hapus). Kapalnya sudah jalan ke sini tanpa harus membayar cukai. Sangat tidak masuk akal jika niat membantu masyarakat yang terkena bencana justru dibebani pajak,” tegas Purbaya. Ia memastikan bahwa setelah tugas kemanusiaan selesai, alat-alat tersebut dapat dikembalikan ke lokasi asal tanpa beban biaya tambahan.
Urgensi Normalisasi Sungai dan Arahan Presiden
Isu ketersediaan alat berat ini mencuat setelah Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar proses pembersihan pascabencana di Aceh dan Sumatera tidak hanya mengandalkan alat berat darat konvensional, tetapi juga menggunakan kapal pengangkut dan kapal keruk khusus.
Usulan ini selaras dengan mandat dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita, untuk segera melakukan normalisasi aliran sungai yang mengalami pendangkalan akibat banjir bandang. Langkah-langkah utama yang akan dilakukan meliputi:
- Pengerukan Sedimentasi: Mengembalikan kedalaman sungai agar mampu menampung debit air dan mencegah banjir susulan.
- Pembersihan Lingkungan: Mengatasi timbunan lumpur di area pemukiman yang sulit dijangkau alat berat biasa.
- Pendataan Wilayah: Melakukan survei menyeluruh terhadap sungai-sungai di Sumatera yang mendesak untuk dinormalisasi.
Sinergi Antar-Lembaga dalam Penanggulangan Bencana
Menteri Keuangan menekankan bahwa dalam kondisi darurat, fleksibilitas kebijakan fiskal menjadi kunci utama. Pihaknya akan bekerja sama erat dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mendata kebutuhan peralatan teknis di lapangan.
Purbaya memastikan kementeriannya akan memberikan dukungan penuh agar aset-aset milik negara maupun swasta yang berada di zona ekonomi khusus dapat dimobilisasi dengan cepat tanpa terganjal regulasi ekspor-impor atau perpajakan internal.



