Kasus Korupsi Chromebook: Majelis Hakim Jadwalkan Putusan Sela Nadiem Makarim pada 12 Januari
Hukum - Nasional

Kasus Korupsi Chromebook: Majelis Hakim Jadwalkan Putusan Sela Nadiem Makarim pada 12 Januari

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan segera menentukan nasib kelanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Putusan sela dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026.

BACA JUGA : MMensesneg Tegaskan Aturan Pelibatan TNI dalam Terorisme Masih Tahap Surpres dan Belum Final

Agenda Persidangan dan Instruksi Hakim

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menetapkan jadwal tersebut setelah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

“Sidang kami tunda dan akan dibuka kembali pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela,” ujar Hakim Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam instruksinya, Hakim juga memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan Nadiem Makarim secara langsung di persidangan mendatang.


Substansi Dakwaan: Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis. Berikut adalah poin-poin utama dalam dakwaan jaksa:

  • Total Kerugian Negara: Proyek pengadaan TIK ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
  • Monopoli Ekosistem: Nadiem diduga mengarahkan kajian pengadaan sedemikian rupa agar hanya merujuk pada produk berbasis Chrome milik Google, sehingga menutup persaingan usaha yang sehat.
  • Keterlibatan Pihak Lain: Dakwaan juga menyeret tiga nama lain sebagai rekan terdakwa, yakni Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD).
  • Pasal yang Disangkakan: Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlawanan Nadiem Melalui Eksepsi

Nadiem Makarim secara tegas menolak dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Dalam eksepsinya, ia menekankan bahwa seluruh kebijakan yang diambil adalah demi transformasi teknologi pendidikan di Indonesia dan bukan untuk keuntungan finansial pribadi.

“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” tegas Nadiem saat membacakan eksepsi pribadinya. Pihak kuasa hukum Nadiem pun berargumen bahwa dakwaan jaksa tidak cermat dan seharusnya batal demi hukum karena mengaburkan batasan antara kebijakan administratif dan tindak pidana.

Mengenal Putusan Sela dalam Hukum Acara Pidana

Putusan sela yang akan dibacakan pada 12 Januari mendatang menjadi titik krusial. Dalam tahap ini, hakim akan memutuskan:

  1. Menerima Eksepsi: Jika eksepsi diterima, maka persidangan berhenti dan dakwaan jaksa dinyatakan gugur.
  2. Menolak Eksepsi: Jika eksepsi ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan alat bukti lainnya.

Keputusan ini akan menjadi indikator penting dalam melihat arah hukum dari salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan ini.