Penertiban Penggunaan Rotator dan Sirine: Korlantas Polri Siapkan Aturan Baru Bersama Kemensetneg
Hukum - Nasional

Penertiban Penggunaan Rotator dan Sirine: Korlantas Polri Siapkan Aturan Baru Bersama Kemensetneg

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk merumuskan regulasi baru yang lebih tegas mengenai penggunaan rotator, strobo, dan sirine pada kendaraan di jalan raya.

Baca Juga : Kematian Arya Daru: Pengacara Keluarga Ungkap Korban Curhat Keinginan Bunuh Diri kepada Saksi V

Langkah ini diambil menyusul maraknya sorotan publik dan viralnya gerakan di media sosial yang mengecam penyalahgunaan fasilitas isyarat prioritas tersebut, terutama oleh kendaraan yang tidak semestinya.

Menanggapi Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’

Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa pembentukan aturan baru ini merupakan respons Korlantas terhadap kegelisahan masyarakat, yang diwakili oleh gerakan viral ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’. Gerakan tersebut menyoroti penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai konteks, yang kerap menimbulkan ketidaknyamanan dan kebingungan bagi pengguna jalan lain.

“Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” kata Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Kerja sama dengan Kemensetneg menjadi krusial karena lembaga tersebut bertanggung jawab mengatur standar dan protokol pengawalan serta fasilitas prioritas bagi pejabat negara.

Pembekuan Sementara Aktivitas Pengawalan

Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas juga mengonfirmasi bahwa Korlantas telah melakukan pembekuan sementara terhadap aktivitas pengawalan dengan suara sirine di jalan raya. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah awal penertiban sambil menunggu regulasi yang lebih definitif.

“Kami bekukan untuk sementara, dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini, terus terang kami akan evaluasi, dan ini dampaknya sangat positif, Pak,” ujar Agus di hadapan anggota Dewan.

Meskipun aktivitas pengawalan secara umum dibekukan, Kakorlantas berkelakar bahwa anggota Dewan tetap akan mendapatkan pengecualian pengawalan sesuai aturan yang berlaku, menunjukkan bahwa prioritas tertentu tetap akan diakomodasi dalam aturan baru.

Latar Belakang Masalah

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ mencuat di ruang publik dan media sosial beberapa bulan sebelumnya sebagai bentuk kejenuhan masyarakat terhadap dominasi sirine, strobo, dan rotator yang digunakan secara bebas, bahkan oleh kendaraan sipil atau kendaraan pejabat yang sedang tidak menjalankan tugas kedinasan mendesak.

Tujuan utama dari penertiban dan pembuatan aturan baru ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban lalu lintas, memastikan bahwa fasilitas prioritas hanya digunakan sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan jalan raya.