JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, secara resmi menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk tetap menjamin ketersediaan pelayanan publik selama masa libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Arahan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
BACA JUGA : Fenomena Langka: Salju Menyelimuti Arab Saudi untuk Pertama Kalinya dalam Tiga Dekade
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak masyarakat terhadap layanan dasar tidak terganggu oleh periode libur panjang, serta menjaga stabilitas operasional di berbagai sektor krusial.
Fokus pada Layanan Publik Esensial
Pemerintah mengategorikan beberapa sektor sebagai layanan esensial yang wajib beroperasi secara optimal, di antaranya:
- Layanan Kesehatan: Rumah sakit, puskesmas, dan unit gawat darurat.
- Transportasi: Pengelolaan arus mudik/balik, terminal, pelabuhan, dan bandara.
- Keamanan: Satuan polisi pamong praja dan instansi terkait ketertiban umum.
- Layanan Kebencanaan: Tim reaksi cepat dan pemadam kebakaran.
Strategi Manajemen SDM dan Pengaturan Cuti ASN
Untuk menjaga keseimbangan antara hak cuti pegawai dan kewajiban pelayanan, MenPAN-RB menetapkan beberapa pedoman bagi pimpinan lembaga dan kepala daerah:
- Pengaturan Cuti Selektif: Pemberian cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas masing-masing unit.
- Prioritas Keagamaan: Meskipun selektif, instansi diminta tetap memprioritaskan pemberian cuti bagi pegawai yang merayakan Hari Raya Keagamaan secara langsung.
- Sistem Kerja Bergilir (Shift): Instansi yang menerapkan sistem shift diwajibkan melakukan penyesuaian jadwal yang akurat guna menjamin kelangsungan pelayanan sesuai standar yang berlaku tanpa ada kekosongan personel.
- Layanan Ramah Kelompok Rentan: Penyelenggaraan jasa selama masa libur harus tetap inklusif dan memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, lansia, serta ibu hamil dan anak-anak.
Pengawasan, Pengaduan, dan Integritas ASN
MenPAN-RB juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas selama masa Nataru melalui beberapa poin krusial:
- Optimalisasi Kanal SP4N-LAPOR!: Instansi diminta aktif mengelola pengaduan masyarakat melalui laman www.lapor.go.id. Selain itu, penyediaan kode QR untuk Survei Kepuasan Masyarakat harus diletakkan di lokasi strategis.
- Transparansi Informasi: Setiap perubahan jadwal layanan atau tata cara akses harus diinformasikan secara luas dan jelas kepada publik jauh sebelum masa libur dimulai.
- Larangan Gratifikasi dan Fasilitas Dinas: Seluruh ASN diingatkan untuk menjadi teladan dengan tidak menerima atau memberi hadiah/gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi atau liburan keluarga juga dilarang keras.
Melalui Surat Edaran ini, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan melakukan koordinasi lintas sektor demi tercapainya keselarasan operasional. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh instansi mematuhi aturan ini, demi memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia di akhir tahun 2025.



